Diduga Aparat Melindungi Aktifitas Hiburan Malam Tak Sesuai Norma, Warga Kota Tegal Mengeluh - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Januari 2025

Diduga Aparat Melindungi Aktifitas Hiburan Malam Tak Sesuai Norma, Warga Kota Tegal Mengeluh


 

Kota Tegal, Suarakpk.com – Warga Kota Tegal melayangkan aduan di laman LaporGub bernomor LGMB53166775 tertanggal 8 Januari 2025, mengenai maraknya tempat hiburan malam yang dinilai tidak layak dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Aduan ini ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah dan meminta perhatian lebih terhadap pengelolaan dan penertiban tempat hiburan di Kota Tegal, khususnya tempat hiburan malam xcite yang telah mendapat sorotan negatif dari masyarakat.


Dalam aduan yang diterima, beberapa keluhan utama yang disampaikan antara lain adalah penggunaan pakaian yang tidak pantas oleh pekerja di tempat hiburan, seperti pakaian bikini transparan, handuk mandi yang dijadikan pakaian, serta baju tidur. Selain itu, pengelola juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan tempat tersebut, di mana kaca jendela di ruangan dipasangi dengan tirai gelap, kamar mandi yang disembunyikan, serta area istirahat yang juga disembunyikan untuk menghindari pengawasan.


Selain masalah perilaku pekerja, aduan tersebut juga mencatat adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat, aparat TNI, Polri, dan Satpol PP yang disebut-sebut sering melakukan perlindungan terhadap operasional tempat hiburan ini. Hal ini diperparah dengan sistem pengawasan yang tidak efektif, di mana pengunjung dapat dengan mudah menghindari inspeksi, dan sering kali sidak (inspeksi mendadak) tidak efektif karena sudah bocor lebih dulu.


Warga juga melaporkan bahwa meskipun tempat hiburan ini diduga tidak memiliki izin yang sah atau perpanjangan izin yang tepat, usaha ini tetap beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Mereka berharap agar pemerintah provinsi segera melakukan sidak secara rutin, terutama pada jam-jam malam, serta memastikan adanya transparansi dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan.


Adapun beberapa keluhan lain yang disebutkan adalah adanya praktik ilegal seperti perdagangan LC (Ladies Companion) oleh manajer, serta penggunaan narkoba oleh para LC yang ditempatkan di mess yang tersembunyi.


Aturan Hukum dan Ancaman Pidana


Terkait dengan permasalahan ini, ada beberapa aturan hukum yang dapat diterapkan untuk menanggapi keluhan warga tersebut:


Pelanggaran terhadap norma kesusilaan: Penggunaan pakaian yang tidak pantas di tempat hiburan malam, seperti bikini transparan, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma kesusilaan yang diatur dalam Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Pelanggaran terhadap perizinan usaha hiburan: Setiap tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin atau dengan izin yang tidak sah dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur izin usaha hiburan di daerah tersebut. Pasal 28 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa usaha hiburan yang tidak memiliki izin usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau penutupan usaha.

Pelanggaran terhadap ketertiban umum: Adanya laporan tentang tempat hiburan yang melanggar ketertiban umum, termasuk jam operasional yang melampaui batas (misalnya hingga pukul 3-4 pagi) dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana berdasarkan Pasal 505 KUHP tentang tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum.

Penyalahgunaan narkoba: Jika terbukti adanya penggunaan narkoba oleh pekerja atau pengunjung di tempat hiburan malam tersebut, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Perdagangan wanita dan eksploitasi seksual: Menjual atau menawarkan LC untuk tujuan eksploitasi seksual merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan. Selain itu, tindakan ini bisa dilihat sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang memberikan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda.

Penyalahgunaan jabatan dan perlindungan ilegal oleh aparat: Adanya keterlibatan oknum pejabat, aparat TNI, Polri, atau Satpol PP yang membeking tempat hiburan ilegal bisa dikenakan sanksi pidana Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan, yang mengatur bahwa siapa saja yang menyalahgunakan jabatan untuk melindungi kegiatan ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun.

Harapan Warga dan Tindak Lanjut Pemerintah


Warga Kota Tegal berharap agar tindakan tegas segera diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan memastikan adanya transparansi dalam setiap sidak yang dilakukan. Mereka juga meminta agar sidak dilakukan pada waktu yang tidak dapat diprediksi, terutama pada malam hari, sehingga pengelola tempat hiburan tidak memiliki kesempatan untuk "membocorkan" informasi sebelumnya.


Sebagai penutup, warga Kota Tegal menegaskan pentingnya edukasi bagi pemilik dan pekerja tempat hiburan untuk mematuhi aturan yang berlaku, serta penegakan hukum yang lebih konsisten untuk menciptakan kota yang lebih aman dan tertib.


Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak terkait segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menjaga ketertiban dan moralitas di Kota Tegal.


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)