Bintang Songo Law Office Ajukan Sidang Praperadilan Untuk Kasus Dugaan Penggelapan Koperasi Saraswati, Riyanto Al Habsy: Ada Tiga Kejanggalan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Januari 2025

Bintang Songo Law Office Ajukan Sidang Praperadilan Untuk Kasus Dugaan Penggelapan Koperasi Saraswati, Riyanto Al Habsy: Ada Tiga Kejanggalan


 

Karanganyar, suarakpk.com-Melalui kuasa hukumnya dari tim Bintang Songo Law Office Riyanto Al Habsy, SE., SH dan Dewo Broto Yulianto,SH, Tersangka inisial R yang diduga melakukan Penggelapan Dana Koperasi Wanita Saraswati sesuai hasil penyidikan dari Polres Karanganyar, kini mengajukan Pra Peradilan.


Tanggapan pengajuan Praperadilan akhirnya mendapat jawaban dengan surat Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Krg, Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, 


Tempat waktu dan sidang di lakukan di Pengadilan Negeri Karanganyar yang diselenggarakan hari Kamis (16/01/2025) di jalan lawu barat No. 76 B, Karanganyar pukul 09.00 WIB di ruang sidang candra, namun molor hingga sidang dilakukan pukul 13.00 WIB dan pindah ke ruang sidang kartika.


Hadir dalam sidang tersebut, Hakim ketua dan satu panitera Pengadilan Negeri Karanganyar, termohon Yuli Astuti tanpa di dampingi kuasa hukum dan Polres Karanganyar di wakili tiga penyidik, kemudian hadir pula dua kuasa hukum dari tersangka R.


Dalam sidang perdana praperadilan ini, hakim ketua langsung membacakan votum kalender serta memberi kesempatan kepada dua kuasa hukum, membacakan isi dari gugatan dari tersangka R sebagai pemohon sidang praperadilan.


Setelah selesai sidang praperadilan yang di nyatakan molor beberapa jam ini, Riyanto Al Habsy di dampingi Dewo Broto Yulianto selaku kuasa hukum tersangka R ketika dikonfirmasi awak media seputar alasan mengajukan sidang praperadilan, Riyanto menyampaikan ada tiga anomali yang di rasa janggal untuk menjadikan R tersangka, ketiga hal ini menurutnya sangat di paksakan jika R menjadi tersangka. Kamis (16/1/2025).


"Kejanggalan yang pertama menurut kami, tersangka di kenakan pasal pengumpulan dana masyarakat tanpa seijin kepala BI, sedangkan koperasi di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM, "ujarnya.


"Kemudian Kejanggalan yang kedua adalah ibu R ini kan bukan satu satunya pengurus koperasi, jika ibu R menjadi tersangka seharusnya ada pengurus lain, ada ketua dan sekretaris di salahsatu koperasi di Karanganyar, "tegasnya.


"Selanjutnya kejanggalan ketiga, bahwa antara pelapor dan pengurus koperasi yang lain ya salah satunya Ibu R telah membuat kesepakan bersama akan mengembalikan  simpananan pelapor, meskipun mungkin belum terlkasana maka kan itu wanprestasi, seharusnya masuk ranah perdata bukan pidana, lagi pula salah satu pasal digunakan ancama hukuman maximal hanya 4 tahun sudah seharusnya Ibu R tidak di tahan, "terangnya.


Ketika ditanya perihal tiga kejanggalan tersebuta apa ada yang memback up, Riyanto menegaskan akan mendalami perilah tersebut, apakah ada back up dalam kasus ini.


"Akan kita dalami, mungkin ada indikasi kesitu dan untuk sementara waktu kita dalami terlebih dahulu, "katanya.


Selanjutnya Advokat berambut gondrong dan nyentrik ini juga menyampaikan langkah -langkah hukum kedepan yang akan di capai, dirinya siap bekerja secara all out dan fokus untuk di sidang praperadilan.


"Kita akan fokus di praperadilan sebagai bentuk sah dan tidaknya ibu R menjadi tersangka, mengingat tersangka ini sudah tua dan memiliki riwayat sakit jantung, memang tidak ada aturan baku ya, sebagai penegak hukum seharusnya memiliki rasa atau kemanusiaanlah, dan tersangka sudah di tahan sejak 30 Desember 2024, "tandas Riyanto.


"Maka dengan demikian penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, dan hal bertetangan dengan tugas kepolisian yang seharusnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan   terhadap perkara yang di hadapi ibu R ini nyata dan jelas penyidik sebagai anggota kepolisian republik indonesia sama sekali tidak ada rasa kemanusian menahan tersangka yang sudah berumur dan baru dalam keadaan sakit, serta menurut kami selaku kuasa hukum ibu R ini, adalah perkara perdata yang di paksakan menjadi pidana, "ujarnya. 


Di tempat lain, Miluhartono selaku suami dari R, menyatakan rasa prihatin yang menimpa istrinya. Menurutnya sang istri sudah berupaya agar persoalan yang menimpa koperasi ini segera selesai, bahkan berhutang di salah satu bank sudah di jalani demi menutup kerugian koperasi Kamis (16/1/2025).


"Pelapor itu juga anggota koperasi, bahkan sudah diadakan  kesepakatan perdamaian yang di tanda tangani Ketua, Sekretaris dan Bendahara, dan kerugian di tanggung bersama bukan hanya istri saya, "ujarnya.


Saat ditanya sudah sejak kapan koperasi wanita Saraswati mulai merugi, Miluhartono menyatakan sudah ada sekitar lima tahun, namun gejala paling terasa tiga tahun terakhir ini.


"Karena koperasi mulai agak merugi akhirnya banyak nasabah maupun anggota menarik uangnya, hingga kerugian mencapai sekitar 1 milyar lebih, "ungkapnya.


Sementara itu pihak Polres Karanganyar IPDA Anjar Wardoyo selaku Kanit Tipidte,  belum merespon ketika di hubungi awak media perihal sidang praperadilan ini melalui sambungan telpon WhatsApp, Kamis (16/01/2025).


Perlu diketahui, Tanggung jawab atas kebangkrutan koperasi dapat dibagi kepada beberapa pihak. Siapa saja pihak-pihak yang Bertanggung Jawab?


1. *Pengurus Koperasi*: Anggota pengurus bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan yang menyebabkan kebangkrutan.

2. *Anggota Koperasi*: Anggota memiliki tanggung jawab moral dan finansial terhadap koperasi.

3. *Pemerintah/Kementerian Koperasi dan UKM*: Sebagai pengawas dan regulator, mereka bertanggung jawab memastikan koperasi beroperasi sesuai peraturan.

4. *Badan Pengawas Koperasi dan UKM (BPKU)*: Bertanggung jawab mengawasi dan mengatur koperasi.


Tanggung Jawab Finansial

1. *Pengurus Koperasi*: Bertanggung jawab atas utang dan kewajiban finansial koperasi.

2. *Anggota Koperasi*: Bertanggung jawab secara proporsional atas utang koperasi.

3. *Kreditur*: Harus menanggung kerugian jika koperasi tidak dapat membayar utang.


Konsekuensi Hukum

1. *Pengurus Koperasi*: Dapat dijerat dengan pasal 60-64 KUHAP tentang kejahatan ekonomi.

2. *Anggota Koperasi*: Dapat dijerat dengan pasal 55-59 KUHAP tentang kejahatan ekonomi.

3. *Pemerintah/Kementerian Koperasi dan UKM*: Dapat dijerat dengan pasal 53-54 KUHAP tentang kejahatan ekonomi.


Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

2. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Koperasi.


Upaya Pencegahan

1. Mengawasi keuangan koperasi secara ketat.

2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

3. Melakukan audit secara teratur.

4. Membangun sistem pengawasan internal yang efektif.(Wawan/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)