BUTON UTARA, suarakpk.com -
Ketua Lembaga pemerhati infrastruktur daerah dan anti korupsi Sulawesi tenggara (Lepidak-Sultra) Laode Hermawan SH mengatakan bahwa, menindaklanjuti konferensi pers Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman ( PKP ) Fahri Hamzah menegaskan bahwa seluruh pihak untuk tidak lagi menggunakan lahan sawah sebagai tempat membangun perumahan.
Hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah untuk mengurangi pembangunan yang dapat menyisihkan lahan untuk menanam swasembada.
Dimana pernyataan Fahri Hamzah tersebut perintah lansung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Presiden telah mengeluarkan instruksi dan perintah tidak boleh adalagi yang membangun di atas lahan persawahan.
"Saya sebagai masyarakat asli Kabupaten Buton Utara setelah membaca berita dari kompas.com sesuai konferensi pers dari baaok wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada hari Jumat tanggal 17 Januari tahun 2025, sangat penting untuk diketahui publik bahwa saat ini di Kabupaten Buton Utara sudah terjadi dan bukan lagi rahasia yang perlu di sembunyikan,"sebutnya.
Dimana pembangunan Puskesmas di Desa Soloy Agung Kabupaten Buton Utara pada tahun anggaran ( TA ) 2024 sambung Laode Hermawan SH sudah selesai dibangun oleh pihak kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan dan dinas kesehatan sebagai penyedia pekerjaan pembangunan puskesmas tersebut.
"Setelah saya melakukan investigasi dilapangan ternyata pembangunan Puskesmas di Desa Soloy Agung tersebut dugaan bermasalah karena telah membangun di atas lahan persawahan produktif. Maka dari itu saya mendesak bapak Kapolda Sultra, bapak Kajati Sultra dan bapak Kajari Muna untuk segera memerintahkan para penyidik untuk turun kelapangan mengecek kebenarannya/faktanya.
"Serta untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan kepada Kadis Kesehatan Kabupaten Buton Utara dan untuk dimintai klarifikasi terhadap kasus yang saya maksud di atas,"ungkapnya.
Sebab, kata dia jika kita merujuk pada undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B, peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B, peraturan pemerintah ( PP ) nomor 12 tahun 2012 tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B, peraturan pemerintah ( PP ) nomor 25 tahun 2012 tentang sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan ( LP2B ), peraturan pemerintah ( PP ) nomor 30 tahun 2012 tentang pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B dan peraturan menteri pertanian nomor 41 tahun 2009 tentang kriteria teknis kawasan peruntukan pertanian.
Sekaligus juga pihak aparat penegak hukum ( APH ) memeriksa kontraktor, memeriksa pengawas lapangan, pejabat pembuat komitmen atau ( PPK ), Kadis Kesehatan Kabupaten Buton Utara untuk dimintai keterangan klarifikasi serta bersama - sama kelapangan mengecek kondisi bangunan Puskesmas tersebut apakah pembangunan Puskesmas di Desa Soloy Agung di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B atau tidak.
"Dan dalam waktu dekat ini saya akan melakukan aduan ke aparat penegak hukum demi terciptanya dan kepastian hukum sesuai instruksi bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kebocoran - kebocoran anggaran atau memberantas kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ),"pungkasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar