Kota Semarang, Suarakpk.com -- Warga Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, mengeluhkan buruknya pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Dalam sebuah aduan di laman LaporGub bernomor LGMB39385338 dan LGMB64933091, tertanggal 30 Desember 2024, seorang warga mengungkapkan kekecewaannya atas lamanya proses antrean yang harus dihadapi meskipun telah menggunakan aplikasi Si D'nok untuk pendaftaran.
“Saya sudah antre lebih dari satu jam, tapi belum juga dipanggil. Petugasnya hanya satu orang, sementara antreannya cukup panjang. Percuma saja ada aplikasi Si D'nok kalau kenyataannya seperti ini,” ujar warga tersebut.
Selain itu, ia juga mengeluhkan ketiadaan blangko kependudukan yang menjadi salah satu dokumen penting dalam pelayanan administrasi. Ketika ditanyakan kepada petugas, tidak ada kejelasan kapan blangko tersebut akan tersedia. Hal ini semakin memperburuk pelayanan yang dinilai lambat dan tidak responsif.
Buruknya pelayanan publik seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengharuskan penyelenggara pelayanan publik memberikan layanan yang cepat, transparan, dan berkualitas. Dalam Pasal 18 UU tersebut, disebutkan bahwa kelalaian atau kegagalan dalam memberikan pelayanan publik dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Apabila ditemukan unsur pidana, seperti kelalaian yang disengaja hingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, pelaku dapat dikenakan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan kekuasaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Selain itu, ketidaktersediaan blangko yang terus-menerus juga mencerminkan manajemen yang tidak efektif, yang bertentangan dengan prinsip pelayanan prima yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014.
Masyarakat meminta Pemerintah Kota Semarang, khususnya Dinas Dukcapil, untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pelayanan. Penambahan jumlah petugas dan optimalisasi aplikasi Si D'nok menjadi solusi mendesak agar antrean tidak lagi membludak. Selain itu, ketersediaan blangko dokumen kependudukan harus menjadi prioritas untuk memastikan warga dapat mengurus keperluan administratifnya tanpa kendala.
Pelayanan administrasi kependudukan adalah hak dasar warga negara yang harus dipenuhi dengan baik. Pemerintah daerah diharapkan bertindak cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar