Semarang, Suarakpk.com – Kebisingan yang terus-menerus terjadi di Cafe Markaz di Jl. Dr. Cipto kembali memicu keluhan dari warga sekitar. Meski sudah mendapat surat peringatan satu tahun lalu, kafe ini tetap mengoperasikan live music hingga larut malam, bahkan hingga subuh, dengan volume yang dinilai sangat mengganggu.
Seorang warga mengungkapkan keresahannya ke Pemerintah kota Semarang melalui laman LaporGub bernomor LGWP59180190 tertanggal 22 Desember 2024.
"Sampai detik ini masih berisik hingga subuh, live music keras sekali. Apa fungsi surat peringatan? Mohon segera ditindaklanjuti. Sangat mengganggu, warga tidak bisa istirahat," tulis warga dalam aduannya.
Tanggapan Pemkot Semarang
Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Kota Semarang melalui tanggapan resminya pada Senin, 23 Desember 2024, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan ini.
“Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait aduan Cafe Markaz di Jl. Dr. Cipto yang berisik akan kami koordinasikan dengan bidang terkait untuk tindak lanjut laporan Anda,” tulis Pemkot Semarang dalam pernyataan resmi.
Aturan Hukum yang Dilanggar
Cafe Markaz berpotensi melanggar sejumlah aturan terkait kebisingan, yaitu:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 187 Ayat (1): Kebisingan yang melebihi baku mutu lingkungan dapat dikenai sanksi pidana berupa:
Penjara maksimal 1 tahun.
Denda maksimal Rp1 miliar.
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Ketertiban Umum
Perda Kota Semarang mengatur bahwa aktivitas usaha yang menyebabkan gangguan ketertiban masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk:
Teguran tertulis.
Pencabutan izin usaha.
KUHP Pasal 503 dan 505
Pasal 503: Barang siapa membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan:
Kurungan maksimal 3 hari atau denda.
Pasal 505: Jika kegaduhan terus berlanjut, pelaku dapat dikenakan kurungan hingga 3 bulan.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan
Untuk kawasan pemukiman, tingkat kebisingan tidak boleh melebihi 55 dB pada malam hari.
Ancaman Hukuman
Jika Cafe Markaz terbukti melanggar, sanksi yang dapat diterapkan meliputi:
Pidana: Penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Administratif: Penutupan usaha atau pencabutan izin operasional.
Gugatan Perdata: Warga berhak mengajukan tuntutan ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Harapan Warga dan Solusi
Warga berharap pemerintah kota segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kafe mematuhi aturan. Alternatif yang diajukan adalah memindahkan live music ke dalam ruangan dengan volume yang sesuai standar baku mutu kebisingan.
Dengan adanya langkah tegas dari pemerintah, diharapkan keseimbangan antara kegiatan usaha dan kenyamanan warga dapat terwujud, serta ketertiban umum tetap terjaga.
(Ar/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar