Kab Brebes, Suarakpk.com – Warga Dusun Pasar Baru, Desa Songgom Lor, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, mengeluhkan kondisi selokan tersumbat yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan. Parahnya, air dari selokan yang mampet ini mengalir ke halaman mushola setempat, mengganggu kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah.
Salah satu warga, melalui laporan resmi di laman LaporGub bernomor LGMB45573807 tertanggal 30 Oktober 2024 menyampaikan bahwa meskipun anggaran perbaikan selokan senilai Rp139 juta telah cair, hingga akhir Desember 2024 tidak ada realisasi pengerjaan.
Janji Tak Terpenuhi, Warga Resah
Menurut laporan warga:
Selokan tersumbat ini telah menyebabkan genangan air mengalir ke halaman mushola selama bertahun-tahun.
Pemerintah Desa Songgom Lor diketahui telah menerima dana perbaikan sebesar Rp139 juta, tetapi pengerjaannya terus tertunda sejak Agustus 2024 hingga Desember 2024.
Warga telah berulang kali menanyakan progres perbaikan kepada pihak desa, namun hanya mendapatkan janji tanpa tindakan nyata.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya mulai dari mengadu ke pihak desa, tetapi respons mereka hanya janji belaka. Karena itu, kami memutuskan untuk melaporkan ini langsung kepada Gubernur Jawa Tengah agar ada tindak lanjut," tulis warga dalam laporannya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Tertundanya realisasi perbaikan selokan ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengelolaan dana desa. Jika terbukti ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran, hal ini dapat melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 73: Dana desa harus digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan desa dan kepentingan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1):
"Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Pasal 3:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Dana desa harus digunakan sesuai dengan perencanaan dan pelaksanaan yang tepat waktu demi kesejahteraan masyarakat.
Harapan Warga
Warga Dusun Pasar Baru berharap laporan ini segera mendapat perhatian dari pemerintah provinsi dan pihak berwenang. Penanganan yang cepat dan tepat sangat penting untuk menghindari dampak lebih buruk, termasuk potensi konflik antara warga dan pemerintah desa.
Masalah ini tidak hanya mencerminkan buruknya pengelolaan dana desa, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat dan fungsi fasilitas ibadah. Diharapkan, pihak terkait segera mengusut tuntas penggunaan dana perbaikan selokan ini, agar realisasi anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memberikan efek jera terhadap penyimpangan penggunaan dana desa.
(Arief/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar