Warga Desa Daren, Kecamatan Nalumsari Keluhkan Perangkat Desa yang Diduga Arogan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Desember 2024

Warga Desa Daren, Kecamatan Nalumsari Keluhkan Perangkat Desa yang Diduga Arogan


 

Kab Jepara,  Suarakpk.com -- Perangkat desa di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara menjadi sorotan setelah warga setempat melaporkan sikap arogan yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa. Situasi ini membuat warga merasa tidak nyaman dan menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah desa.


Sikap arogan yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa ini dilaporkan oleh warga melalui laman LaporGub bernomor LGWP01069490 tertanggal 11 Desember 2024. Dalam laporannya warga menuliskan keluhannya atas sikap oknum perangkat desa yang dinilai seperti preman saat warga meminta bantuan.


Berikut petikan aduan warga yang tertulis;

"Desa: Daren, Kecamatan Nalumsari Jepara. Nama perangkat : Milfan (Modin) Mau lapor ada salah satu perangkat desa yang tidak mengayomi masyarakatnya, perangkat tersebut sering memaki dan bertindak layaknya preman saat warganya meminta bantuan tidak mampu. Intinya tidak pernah menyampaikan kata baik kepada warga yang meminta bantuan minskin." Tulis Warga.


Mendapatkan aduan tersebut, tim redaksi media Investigasi Indonesia menghubungi Camat Nalumsari dan Petinggi/Kepala Desa Daren melalui pesan WhatsApp. Kamis (12/12/2024).


Dalam komunikasi, Arif Budiyanto, SH, selaku Camat Nalumsari mengatakan bahwa dirinya sudah menindaklanjutinaduan masyarakat tersebut.


"Saya sudah kumpulkan semua perangkat desa Daren untuk pembinaan utamanya dalam hal pelayanan kepada warga masyarakat untuk lebih baik lagi, humanis dan sabar. Petinggi juga saya suruh membuat surat teguran kepada perangkat dimaksud agar dalam pelayanan kepada warga yang baik dan tidak mengulangi kesalahannya," ungkap Camat.


Sementara ketika tim redaksi menghubungi H. Edy Khumaidi Muhtar, SH, selaku Petinggi Desa Daren,untuk meminta tanggapan dan tindaklanjut terkait aduan warganya, dirinya menjawab sudah memberikan teguran dan meminta agar pelapor dengan pelapor dipertemukan.


"Sudah bikin teguran, Pemdes meminta pelapor dengan yang dilaporkan dipertemukan, agar terjalin hubungan yang harmonis dan tidak menimbulkan fitnah," jawab Petinggi pada Kamis pagi (12/12/2024)


Selain itu, Petinggi juga akan mendata terkait berapa orang yang merasa dirugikan.


"Warga hak pilih Daren 3900, yang merasa di rugikan berapa orang," ungkap Petinggi.


Peraturan Terkait Pelayanan Perangkat Desa

Perilaku perangkat desa yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat bertentangan dengan aturan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Beberapa peraturan terkait pelayanan Perangkat desa kepada masyarakat antara lain


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU Desa mengatur tugas, kewajiban, dan tanggung jawab perangkat desa, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat:

Pasal 26 ayat (1): Kepala desa wajib memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan profesional.

Pasal 27: Perangkat desa berkewajiban membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pasal 68 ayat (1): Warga desa memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang sama dan adil dari pemerintah desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

PP ini memberikan rincian tugas dan fungsi perangkat desa dalam melayani masyarakat:

Pasal 5: Pemerintahan desa bertugas menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Pasal 40: Kepala desa dan perangkatnya bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada masyarakat desa.

3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Aturan ini menggarisbawahi prinsip-prinsip yang harus diterapkan oleh perangkat desa, termasuk dalam hal pelayanan kepada masyarakat:

Pasal 2: Pengelolaan tugas dan keuangan desa harus berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.


Pasal 19: Pemerintah desa wajib melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan anggaran dan program kerja.

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Perangkat desa termasuk dalam penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU ini:

Pasal 4: Penyelenggaraan pelayanan publik harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kesetaraan.

Pasal 20: Masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan dan pengaduan terhadap pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Permendagri ini menegaskan peran BPD dalam mengawasi kinerja perangkat desa:

Pasal 31: BPD berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, termasuk pengaduan terkait pelayanan perangkat desa.

6. Standar Pelayanan Minimal Desa

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, perangkat desa diwajibkan memberikan pelayanan administratif yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat desa.


Aturan di atas menegaskan bahwa perangkat desa harus melaksanakan tugas dengan transparansi, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat. Jika terdapat indikasi pelanggaran, warga dapat melaporkan melalui mekanisme resmi, seperti musyawarah desa, BPD, atau instansi pemerintahan di tingkat kecamatan atau kabupaten.


(Ar/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)