SMPN 3 Mranggen Demak Diduga Lakukan Pungli Dengan Dalih Sumbangan dan Iuran ke Wali Murid - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Nataru 2024/2025


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Desember 2024

SMPN 3 Mranggen Demak Diduga Lakukan Pungli Dengan Dalih Sumbangan dan Iuran ke Wali Murid


 

Demak, Suarakpk.com -- Dugaan pungutan liar dengan dalih sumbangan pembangunan, iuran kegiatan Pramuka dan pembelian buku lembar kegiatan siswa (LKS), yang terjadi di SMP N 3 Mranggen Kabupaten Demak dikeluhkan oleh orang tua siswa kelas 7, karena diduga memberatkan beban ekonomi orang tua siswa. 


Sebagaimana dikatakan orang tua murid yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi suarakpk.com mengatakan, ada beberapa pembiayaan yang dibayarkan oleh orang tua siswa seperti pembiayaan pembelian bahan baju seragam saat PPDB Rp.1.200.000, sumbangan pembangunan melalui bukti kwitansi pembayaran jumlahnya Rp.500.000, iuran Pramuka Rp.100.000, outing class P5 Rp.115.000 ,buku LKS harga kisaran Rp.8000-10.000 / buku.


Sementara, saat dikonfirmasi suarakpk.com di sekolah pada hari Selasa, (05/11/2024) melalui pegawai bagian tata usaha, pihak sekolah membenarkan adanya penarikan sumbangan pembangunan, iuran pramuka dan pembelian buku LKS , outing class P5 dan pembelian baju seragam saat PPDB.


Pihak sekolah melalui bagian tata usaha berdalih, "Penarikan beberapa item Biaya yang dilakukan sekolah bukan merupakan pungutan liar karena bersifat sukarela dan tidak wajib, dengan mencontohkan pembelian bahan  baju yang diwajibkan beli lewat sekolah hanya bahan batik dan kaos olahraga supaya seragam, " dalihnya. 


Lebih lanjut Bagian Tata usaha menambahkan, "Sumbangan pembangunan dan iuran Pramuka dilakukan karena dana bos tidak mencukupi untuk mendanai pembangunan dan kegiatan Pramuka, Adapun sosialisasi program sumbangan pembangunan dan iuran sekolah  kelas 7 dilakukan melalui rapat orang tua siswa dengan komite dan pihak sekolah pada tanggal 4 September 2024 dan sosialisasi outing clas P5 pada tanggal 23 Oktober 2024,"Jelasnya.


Terpisah, Saat dikonfirmasi Kepala SMPN 3 Mranggen H. Nurkandi, S.Pd., pada Selasa (03/12 /2024) melalui pesan Whatsapp, kepala sekolah menjawab, "Bahwa Komite sekolah juga sudah  melaksanakan sesuai petunjuk yang ada terkait penarikan sumbangan," tulisnya dalam pesan whatsapp. 


Apapun alasannya sekolah negeri baik tingkatan SD, SMP dan SMA harus berhati hati dalam membuat praktek pungutan dan sumbangan,karena sekolah negeri tidak dibolehkan untuk menarik sumbangan dan pungutan karena sudah ada bantuan dana BOS dari pemerintah pusat dan anggaran pendidikan dari pemerintah daerah. Adapun jika sekolah negeri mau melakukan pungutan dan sumbangan harus membuat proposal pengajuan anggaran dulu ke dinas pendidikan kabupaten setempat, dan hasil pengumpulan pelaksanaan sumbangan harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel ke pihak orang tua siswa, masyarakat dan dinas pendidikan terkait. Karena jika hal tersebut tidak dilakukan maka patut diduga praktek yang dilakukan sekolah adalah kategori pungutan liar.


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.


Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.


Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)