Selain Hasto,KPK Tetapkan Advokat PDIP Jadi Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Nataru 2024/2025


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Desember 2024

Selain Hasto,KPK Tetapkan Advokat PDIP Jadi Tersangka


Jakarta, suarakpk.com - Selain Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, ada satu orang lagi yang menjadi tersangka baru kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Satu orang itu adalah inisial DTI atau Donny Tri Istiqomah.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).


KPK Tepis PDIP yang Tuding Politisasi Kasus Hasto Kristiyanto

DTI atau Donny Tri Istiqomah dikenal sebagai anggota tim hukum DPP PDIP atau advokat partai banteng moncong putih itu. Dalam konferensi pers hari ini, DTI disebut KPK sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto.


Donny alias DTI disebut Ketua KPK Setyo Budiyanto telah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU. Penyusunan kajian hukum dilakukan Donny atas perintah Hasto. Saat itu, KPU diminta pihak Hasto agar cepat melaksanakan putusan MA berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) agar Harun Masiku bisa masuk DPR.


KPK Ungkap Upaya Hasto Rayu Riezky Mau Digantikan Harun Masiku di DPR

Donny juga disuruh Hasto melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahy


"Saudara HK (Hasto, red) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio," kata Setyo Budiyanto.


Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pungkasnya (Tim/red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)