Blora, suarakpk.com – Bertempat di Balai Desa Jeruk, Kecamatan Randublatung, pembagian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 dilaksanakan pada Selasa (17/12/2024). Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut diserahkan oleh Kantor BPN Blora bersama panitia PTSL Desa Jeruk kepada warga yang telah mendaftar dan berhak menerimanya.
Warga Desa Jeruk mulai berdatangan ke Balai Desa sejak pukul 08.30 WIB untuk menunggu pembagian sertifikat, yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Tim dari BPN Blora, yang dipimpin Ketua Tim 1 Bella Ade Septyan dan diwakili oleh Wakil Ketua Yuridis Tim 1, Nuryanto, S.H., hadir bersama staf BPN Blora untuk menyerahkan sertifikat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Jeruk, Endah Suprapto, mengucapkan terima kasih kepada Kantor BPN Blora atas penyelesaian 181 SHM yang diajukan melalui program PTSL Desa Jeruk. Proses pengajuan ini dimulai sejak September hingga Oktober 2024, dan seluruh sertifikat kini telah selesai dan diserahkan kepada warga yang berhak, baik secara langsung maupun melalui perwakilan dengan surat kuasa.
"Kami selaku kepala desa sangat berterima kasih kepada panitia PTSL Desa Jeruk yang telah bekerja dengan baik dan maksimal. Proses administrasi pengajuan dokumen tanah ke Kantor BPN Blora berjalan lancar. Alhamdulillah, hari ini, Selasa (17/12/2024), semua sertifikat dapat dibagikan," ujar Endah.
Ia juga berpesan kepada warganya untuk memeriksa kembali tapal batas, objek tanah, serta kesesuaian nama pada sertifikat. Jika ditemukan kesalahan, warga diminta segera melapor kepada panitia PTSL Desa Jeruk agar dapat diperbaiki bersama BPN Blora.
Sementara itu, Nuryanto, S.H., dari BPN Blora, menjelaskan bahwa sebelum membawa pulang sertifikat, warga harus memastikan data yang tertera, seperti nama, tapal batas, dan luas tanah, sudah sesuai. Ia menambahkan bahwa sertifikat yang diberikan saat ini hanya berupa satu lembar bolak-balik, berbeda dengan sertifikat terdahulu. Jika ada kesalahan data, warga diminta segera melaporkan agar dapat diperbaiki oleh Kantor BPN.
Ketua Panitia PTSL Desa Jeruk, Joko Lukito, menyatakan bahwa penyelesaian pengajuan 181 SHM melalui program PTSL ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan sengketa tanah dan tapal batas antarwarga, serta membantu legalitas tanah warga Desa Jeruk.
"Selain memberikan rasa aman karena tanah telah bersertifikat, program ini juga mendukung warga yang ingin membuka usaha dengan menggunakan sertifikat sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman modal di bank," jelas Joko.
Salah satu warga Dukuh Kaligawan, Desa Jeruk, Wrn (53), mengungkapkan bahwa biaya pembuatan SHM melalui program PTSL adalah Rp300.000 per bidang tanah. Ia mendaftarkan tiga bidang sawah miliknya yang berada di lokasi berbeda dengan total biaya Rp900.000.
(Dwi/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar