MUNA, suarakpk.xom
Ternyata Polres Muna tidak main main dengan kasus penyalahgunaan Narkotika. Sebagaimana pesan presiden Prabowo bahwa berantas Narkotika di Indonesia sebagai musuh negara, maka Polres Muna membuktikan itu.
Gerak cepat Sat Reskrim Narkoba Polres Muna berhasil mengamankan lelaki LS (34) warga Kelurahan Wamelai Kabupaten Muna dengan barang bukti sebanyak dua Sachet berisi kristal bening yang diduga Shabu berat bruto 104,25 gram.
LS ditangkap di Pelabuhan Raha hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WITA yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun, SSi.
Dalam.jumpa persnya, Kapolres Muna AKBP INDRA SANDY PURNAMA SAKTI, S.I.K melalui Waka polres
KOMPOL ANDI USRI, SH., MH yang diamini Kabag ops AKP WELLY WANTO MALAU, S.I.K., MH, KASAT NARKOBA
AKP ASRUN, S.Si dan Kasi Humas
IPDA AKHMAD AMIN HARUN menyebutkan bahwa kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial LS akan membawa narkotika jenis shabu yang berangkat dari Kendari menuju ke Raha dengan menggunakan Kapal Malam Aksar.
Atas informasi tersebut, pada hari Selasa Tanggal 10 Desember 2024 Sekitar pukul 04.00 wita Tim Lidik Satresnarkoba polres Muna menuju Pelabuhan Raha guna melakukan pemantauan dilokasi tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 04.40 wita pada saat Kapal malam aksar sandar didermaga kota Raha, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna masuk kedalam kapal kemudian mengamankan LS bersama barang berupa 1 (satu) Handphone merk iphone 13 warna hitam, Uang tunai senilai Rp. 575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Kemudian tim lidik melakukan introgasi terhadap pelaku LS terkait barang berupa narkotika jenis shabu dan diakui jika narkotika tersebut disimpan didalam tas Ransel warna biru Navi milik temannya.
Selanjutnya tim lidik memeriksa tas Ransel warna Biru Navi dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantung warna hitam yang setelah diperiksa didalamnya terdapat 2 (dua) Sashet ukuran besar berisi kristal bening diduga shabu serta beberapa barang bukti non narkotika lainnya.
Selanjutnya LS bersama barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Polres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) Handphone Merk Iphone 13 warna hitam.
• Uang tunai sebesar Rp. 575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) kartu ATM BRI
1 (satu) tas warna biru navi didalamnya terdapat : 1 (satu) kantung plastik warna hitam didalamnya berisi :
1 (satu) kantung plastik warna putih berisi : 2 (dua) Sashet ukuran besar berisi kristal bening di duga shabu,
1 (satu) baju kaos lengan pendek warna hitam
1 (satu) rantai motor berukuran besar,
1 (satu) gear motor berukuran besar,
1 (satu) gear motor berukuran kecil.
Adapun cara memperoleh barang tersebut adalah pelaku Inisial LS mengakui jika dirinya ditransferkan uang sebesar Rp. 2.000.000 oleh seseorang berinisial YR yang merupakan Narapidana Perkara Narkotika mengambil paket shabu yang diselipkan di batang pohon beringin di dekat SMA 10 Raha.
Kemudian atas arahan dari YR, Pelaku LS datang ke Kota Kendari Jln. Boulevard Kel. Mokoau Kec. Kambu Kota Kendari, dimana paket shabu tersebut dibungkus dengan plastik warna putih. Setelah itu YR, mengarahkan Pelaku LS untuk membawa paket shabu tersebut di Kota Raha melalui Kapal Malam, untuk
dijualkan kembali ke Kota Raha.
Pasal yang disangkakan adalah
Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang
narkotika.
Ancaman hukuman
Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) Tahun dan Paling Lama 20 (dua Puluh)
Tahun.
Sekedar diketahui bahwa dengan diamankannya LS bersama sabu sabu sebanyak 104,25 gram dan jika dirupiahkan menjadi kisaran Rp 200 juta, maka nyawa manusia yang ikut diselamatkan sekitar 1000 nyawa.
"Catatan Polres Muna periode Januari 2024 hingga Desember 2024 jumlah pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 24 perkara Dnegan keseluruhan tersangka sebanyak 32 orang . Sedangkan perkara yang telah P21 itu sebanyak 23 perkara,"tutup Wakpolres Muna. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar