Polres Muna Selamatkan 1000 Nyawa dari Hasil Penangkapan Ratusan Gram Sabu Sabu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad




 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Desember 2024

Polres Muna Selamatkan 1000 Nyawa dari Hasil Penangkapan Ratusan Gram Sabu Sabu

 


MUNA, suarakpk.xom


Ternyata Polres Muna tidak main main dengan kasus penyalahgunaan Narkotika. Sebagaimana pesan presiden Prabowo bahwa berantas Narkotika di Indonesia sebagai musuh negara, maka Polres Muna membuktikan itu.


Gerak cepat Sat Reskrim Narkoba Polres Muna berhasil mengamankan lelaki LS (34) warga Kelurahan Wamelai Kabupaten Muna dengan barang bukti sebanyak dua Sachet berisi kristal bening yang diduga Shabu berat bruto 104,25 gram. 


LS ditangkap di Pelabuhan Raha hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WITA yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Muna,  AKP Asrun, SSi.


Dalam.jumpa persnya, Kapolres Muna AKBP INDRA SANDY PURNAMA SAKTI, S.I.K melalui Waka polres 

KOMPOL ANDI USRI, SH., MH yang diamini Kabag ops  AKP WELLY WANTO MALAU, S.I.K., MH,  KASAT NARKOBA 

AKP ASRUN, S.Si dan  Kasi Humas

IPDA AKHMAD AMIN HARUN menyebutkan bahwa kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial LS akan membawa narkotika jenis shabu yang berangkat dari Kendari menuju ke Raha dengan menggunakan Kapal Malam Aksar. 


Atas informasi tersebut, pada hari Selasa Tanggal 10 Desember 2024 Sekitar pukul 04.00 wita Tim Lidik Satresnarkoba polres Muna menuju Pelabuhan Raha guna melakukan pemantauan dilokasi tersebut.


 Selanjutnya sekitar pukul 04.40 wita pada saat Kapal malam aksar sandar didermaga kota Raha, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna masuk kedalam kapal kemudian mengamankan LS bersama barang berupa 1 (satu) Handphone merk iphone 13 warna hitam, Uang tunai senilai Rp. 575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) 


Kemudian tim lidik melakukan introgasi terhadap pelaku LS terkait barang berupa narkotika jenis shabu dan diakui jika narkotika tersebut disimpan didalam tas Ransel warna biru Navi milik temannya. 


Selanjutnya tim lidik memeriksa tas Ransel warna Biru Navi dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantung warna hitam yang setelah diperiksa didalamnya terdapat 2 (dua) Sashet ukuran besar berisi kristal bening diduga shabu serta beberapa barang bukti non narkotika lainnya. 


Selanjutnya  LS bersama barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Polres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) Handphone Merk Iphone 13 warna hitam.

• Uang tunai sebesar Rp. 575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

1 (satu) kartu ATM BRI

1 (satu) tas warna biru navi didalamnya terdapat : 1 (satu) kantung plastik warna hitam didalamnya berisi :

1 (satu) kantung plastik warna putih berisi : 2 (dua) Sashet ukuran besar berisi kristal bening di duga shabu,

1 (satu) baju kaos lengan pendek warna hitam

1 (satu) rantai motor berukuran besar,

1 (satu) gear motor berukuran besar,

1 (satu) gear motor berukuran kecil.


Adapun cara memperoleh barang tersebut adalah pelaku Inisial LS mengakui jika dirinya ditransferkan uang sebesar Rp. 2.000.000 oleh seseorang berinisial YR yang merupakan Narapidana Perkara Narkotika  mengambil paket shabu yang diselipkan di batang pohon beringin di dekat SMA 10 Raha.


Kemudian atas arahan dari YR, Pelaku LS datang ke Kota Kendari Jln. Boulevard Kel. Mokoau Kec. Kambu Kota Kendari, dimana paket shabu tersebut dibungkus dengan plastik warna putih. Setelah itu YR, mengarahkan Pelaku LS untuk membawa paket shabu tersebut di Kota Raha melalui Kapal Malam, untuk

dijualkan kembali ke Kota Raha.


Pasal yang disangkakan adalah

Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang

narkotika.


Ancaman hukuman

Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) Tahun dan Paling Lama 20 (dua Puluh)

Tahun.


Sekedar diketahui bahwa dengan diamankannya LS bersama sabu sabu sebanyak  104,25 gram dan jika dirupiahkan menjadi kisaran Rp 200 juta, maka nyawa manusia yang ikut diselamatkan sekitar 1000 nyawa. 


"Catatan Polres Muna periode Januari 2024 hingga Desember 2024 jumlah pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 24 perkara  Dnegan keseluruhan tersangka sebanyak 32 orang . Sedangkan perkara yang telah P21 itu sebanyak 23 perkara,"tutup Wakpolres Muna. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)