Batu Bara, suarakpk.com - Polres Batu Bara melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas dan amunisi Personil dalam apel pagi yang digelar di halaman Polres Batu Bara pada Senin (23/12/2024). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2729/XII/WAS./2024 tanggal 17 Desember 2024 yang mengatur jukrah langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri.
Surat telegram Kapolda Sumut Nomor ST/1084/XII/WAS.1.2/2024 pada 19 Desember 2024 untuk menegaskan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Surat telegram Kapolres Batubara Nomor : ST/117/XII/LOG. 3.1./2024/ tanggal 19 Desember 2024 perihal pemeriksaan senpi inventaris Polres Batubara.
Dipimpin oleh Waka Polres Batu Bara Kompol Imam Alryuddin, S.H,M.H., saat usai apel pagi. pemeriksaan tersebut dihadiri, Kabag SDM Kompol Dahrun Harahap, S.H., Kabag Log Polres Batu Bara AKP Zulham, S.H., Kasiwas Iptu Manimbul Siagian, Kasi Propam Iptu Arianto Sitorus, S.H.
Pemeriksaan ini mencakup pendataan ulang jumlah senpi dan amunisi yang dipinjamkan kepada anggota, serta penarikan senpi yang izinnya telah habis masa berlaku. Selain itu, senjata api yang dipinjamkan kepada anggota yang tidak bertugas dengan risiko tinggi wajib dikembalikan untuk disimpan di gudang dengan pengamanan ketat.
Waka Polres Batu Bara menyampaikan pentingnya langkah ini untuk menjaga kedisiplinan dan menghindari penyalahgunaan senpi di lingkungan Polri. “Pendataan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua senjata api dan amunisi yang dipinjamkan benar-benar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab anggota,” ujarnya dalam apel pagi tersebut.
Pemeriksaan senpi dinas ini akan menjadi dasar dalam melakukan evaluasi lanjutan serta penetapan tata cara pemberian izin senpi yang akan diberitahukan setelah seluruh inventarisasi selesai.
Langkah pemeriksaan ini menegaskan komitmen Polres Batubara mendukung arahan Kapolda Sumut dalam mendukung arahan Kapolri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi. “Tugas utama kita adalah melindungi masyarakat. Oleh karena itu, senjata api hanya boleh digunakan sesuai kebutuhan tugas dan dalam batas aturan hukum yang berlaku,” pungkas Waka Polres.
Sumber Humas Polres Batu Bara
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar