Boyolali, Suarakpk.com – Pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waras wiris yang berlokasi di
Jl. Raya Karanggede - Gemolong No.Km. 13, Randusari, Sukian, Kec. Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.jadi perbincangan di kalangan masyarakat,
Proyek pembangunan yang hampir selesai sepanjang pekerjaan kegiatan tersebut diduga tanpa Papan Proyek, alias Proyek Siluman.
Dari hasil pantauan di lapangan Kamis (5/12/24) terlihat pengerjaan pembangunan gedung RSUD Waras wiris yang di kerjakan oleh CV PUTAT ALAM tersebut terkesan tidak profesional, dan mengabaikan keselamatan pekerja.
Selain tidak terlihat adanya papan informasi proyek, juga para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sehingga terkesan mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Saat di konfirmasi terkait besarnya anggaran dan APD pengawas lapangan Hasim mengatakan,
“Saya tidak tau mas besarnya berapa, Saya hanya mengawasi pekerja disini,kalau APD nya ada, pas awal-awalnya dipakai cuma sekarang tinggal pasang keramik dan finishing jadi tidak dipakai kan sudah tidak bahaya katanya.
Saat ditanya terkait papan transparansi Hasim, berdalih kalau papan transparansi sudah di pasang.
" Kemarin sudah di pasang kok tapi entah di sebelah mana, dalihnya.
Di hari yang sama,media mencoba menemui Kepala RSUD Waras wiris dan di temui oleh Yohanna (TU) " maaf mas, pak kepala lagi ada kegiatan di luar, kalau ada yang di pertanyakan besuk bisa datang ke sini, ucapnya.
Ketidak jelasan terkait proyek ini, seperti besarnya sumber anggaran dan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan media. Sebagai sebuah rumah sakit milik pemerintah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waras Wiris seharusnya lebih transparan kepada masyarakat terkait segala kegiatan yang dilakukan.
Sementara, Pemasangan plang informasi proyek merupakan salah satu implementasi prinsip transparansi, yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012.
“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada, “ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
saat dimintai tanggapanya terkait Proyek tanpa Plang tersebut ia menduga bahwa pada pekerjaan RS Waras wiris milik pemerintah kabupaten tersebut ada yang tidak beres dan tidak tertutup kemungkinan disinyalir ada indikasi korupsi.
“Kita duga proyek ini ada yang tidak beres dan tidak tertutup kemungkinan ada dugaan indikasi Korupsi. Masa iya proyek dari uang negara tidak transparan, ada apa, “tanya dia.
Disebutkan, Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012.
“Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukan.(Tim/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar