Blora, Suarakpk.com – Pembagian sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sambongwangan yang telah mendaftar berjalan lancar pada Selasa (17/12/2024). Acara ini berlangsung di Balai Desa Sambongwangan dan dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora bersama panitia PTSL Desa Sambongwangan. Sebanyak 471 sertifikat Hak Milik (SHM) dibagikan kepada warga yang memiliki tanah di desa tersebut.
Warga Desa Sambongwangan sudah mulai hadir di Balai Desa sejak pukul 08.30 WIB, sementara pembagian sertifikat dimulai setelah petugas dari BPN Blora tiba pada pukul 10.00 WIB. Perwakilan dari BPN Blora, Haris Sulistiyo, S.H., M.M., selaku Ketua Tim 5 PTSL, memimpin acara bersama staf BPN lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sambongwangan, Wahyudi, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kantor BPN Blora atas proses pengajuan sertifikat massal yang dimulai sejak Oktober 2024 dan kini telah selesai. “Hari ini, sertifikat langsung dibagikan kepada warga yang berhak, baik secara langsung maupun melalui perwakilan dengan surat kuasa yang telah disertai keterangan dari desa,” ujar Wahyudi.
Ia juga mengapresiasi kinerja panitia PTSL Desa Sambongwangan yang telah bekerja secara maksimal sehingga proses administrasi pengajuan dokumen tanah berjalan lancar. Wahyudi mengingatkan warga untuk mengecek data pada sertifikat, seperti nama, tapal batas, dan luas tanah, sebelum membawa pulang. “Jika ditemukan kesalahan, segera laporkan ke panitia PTSL desa agar dapat diperbaiki bersama BPN Blora,” tambahnya.
Sementara itu, Haris Sulistiyo dari BPN Blora juga menekankan pentingnya memeriksa sertifikat sebelum dibawa pulang. Ia menjelaskan bahwa sertifikat SHM yang baru hanya berupa satu lembar bolak-balik, berbeda dengan format sebelumnya. “Apabila ada kesalahan data, segera laporkan agar dapat segera diperbaiki di Kantor BPN,” jelas Haris.
Ketua Panitia PTSL Desa Sambongwangan, Suto, S.Pd., ketika dikonfirmasi oleh media, menyatakan bahwa selesainya program PTSL ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan sengketa tanah dan tapal batas antarwarga. Selain itu, legalitas tanah yang sudah sah dapat membantu warga dalam keperluan usaha, seperti menjadikan sertifikat sebagai jaminan modal usaha. “Semoga dengan sertifikat ini, warga merasa lebih nyaman karena tanahnya telah bersertifikat atas nama mereka,” ujar Suto.
Salah satu warga Dukuh Sambongwangan, SDR (49), mengungkapkan bahwa biaya pembuatan PTSL untuk SHM sebesar Rp350.000 per bidang tanah. Ia mendaftarkan dua bidang sawah miliknya yang berlokasi berbeda dan membayar total Rp700.000. “Alhamdulillah, hari ini semuanya sudah selesai dan saya bisa mengambil sertifikat atas nama saya sendiri,” ungkapnya sambil menunggu antrean pembagian sertifikat.
(Dwi/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar