Blora, suarakpk.com – Bertempat di rumah joglo Kepala Desa Gabusan, Parsidi, pembagian sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga yang berhak dan telah mendaftar di Desa Gabusan dilaksanakan pada Selasa (10/12/2024). Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora bersama panitia PTSL Desa Gabusan. Sebanyak 616 sertifikat tanah berhasil diselesaikan, terdiri dari 520 sertifikat milik warga, 95 sertifikat tanah bondo desa, dan 1 sertifikat tanah wakaf.
Acara pembagian sertifikat PTSL,desa gabusan juga di hadiri Babinsa dan babinkamtibmas desa gabusan
Warga masyarakat Desa Gabusan sudah hadir di rumah joglo sejak pukul 08.30 WIB, menunggu petugas BPN Blora yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Dari pihak BPN Blora, acara ini dihadiri oleh Haris Sulistiyo, Ketua Tim 5 PTSL, beserta staf.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Gabusan, Parsidi, menyampaikan rasa terima kasih kepada BPN Blora atas kelancaran proses pengajuan sertifikat massal yang dimulai sejak Oktober 2024. "Hari ini, sebanyak 520 sertifikat hak milik warga, 95 sertifikat bondo desa, dan 1 sertifikat wakaf telah selesai dan dibagikan kepada yang berhak. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung kepada pemilik atau melalui perwakilan dengan membawa surat kuasa," ujar Parsidi.
Parsidi juga mengingatkan warga untuk mengecek kembali tapal batas dan kesesuaian data pada sertifikat, seperti nama dan luas tanah. Jika ditemukan kesalahan, warga diminta segera melapor ke panitia PTSL Desa Gabusan untuk dilakukan perbaikan bersama BPN Blora.
Selain itu, Parsidi menanyakan kepada warga yang hadir mengenai biaya yang dikenakan oleh panitia. Warga secara serentak menyebutkan jumlah Rp350.000 sebagai biaya administrasi.
Dari pihak BPN Blora, Haris Sulistiyo menegaskan bahwa sebelum membawa pulang sertifikat, warga harus memastikan kembali kesesuaian data, seperti nama, tapal batas, dan luas tanah yang tercantum dalam dokumen. "Sertifikat yang diterima saat ini hanya berupa satu lembar bolak-balik, berbeda dengan sertifikat sebelumnya. Jika ada kesalahan data, segera laporkan agar bisa segera diperbaiki di kantor BPN," jelas Haris.
Sementara itu, Ketua Panitia PTSL Desa Gabusan, Suramto, menyampaikan bahwa dengan selesainya proses pengajuan dan pembagian sertifikat hak milik (SHM), diharapkan dapat mengurangi permasalahan sengketa tanah di Desa Gabusan. "Sertifikat ini memberikan legalitas atas tanah warga, mempermudah warga yang ingin mengajukan pinjaman modal ke bank, serta meningkatkan rasa aman karena tanahnya telah bersertifikat atas nama pemilik yang sah," ungkap Suramto.
Dengan terselesaikannya program PTSL di Desa Gabusan, diharapkan kesejahteraan dan kenyamanan warga desa dapat terus meningkat.
(Dwi/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar