Merasa Dipersulit, Warga Boyolali Keluhkan Pelayanan Samsat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad




 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Desember 2024

Merasa Dipersulit, Warga Boyolali Keluhkan Pelayanan Samsat


 

Kab Boyolali, Suarakpk.com -- Warga Boyolali Keluhkan pelayanan Samsat yang diduga mempersulit proses pembayaran pajak kendaraan. Keluhan warga tersebut muncul di laman LaporGub bernomor LGWP05063395 tertanggal 16 Desember 2024.


Dalam aduannya warga menuliskan proses pembayaran pajak lima tahunan untuk sepeda motor karena ada ketidaksesuaian alamat.


Berikut isi aduan warga;


"Sebagai warga negara yg punya niat untuk pajak sepeda motor 5th motor dan memperbarui data sesuai alamat kenapa dipersulit dengan harus melampirkan surat kepindahan, kemudian apa fungsi dari ktp asli kalau begitu? Janganlah persulit masyarakat," tulis warga.


Mendapat aduan tersebut, awak media mencoba konfirmasi ke Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Susilo Eko Nuardani, untuk konfirmasi dan meminta tanggapan serta tindaklanjutnya.


"Dalam pelayanan kami selalu berpedoman dengan aturan dan perunsang-undangan yang berlaku," jawab Kasatlntas melalui pesan WhatsApp.



Kasatlantas juga memberikan jawaban tertulis terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.


Pada pasal 28 ayat 2 bahwa Perubahan data BPKB atas dasar perubahan alamat Ranmor dalam satu wilayah Regident harus memenuhi persyaratan :


a. Mengisi formulir permohonan


b. Melampirkan :


Tanda bukti Identitas pemilik Ranmor;

Surat kuasa bermaterai cukup dan fc KTP yg diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

Akta perubahan alamat bagi badan hukum;

BPKB;

STNK; dan

Hasil cek fisik kendaraan


Sementara aturan terkait lainnya tertuang dalam Peraturan bersama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepala Badan Pengelolaan pendapatan daerah provinsi Jawa Tengah dan Kepala PT Jasa raharja cabang utama Jawa Tengah


Nomor : PB/I/XI/2021

Nomor : 973/16.610

Nomor : P/31/SP/2021


Tentang Peraturan bersama Direktur lalu lintas Kepolisian daerah Jawa Tengah, Kepala dinas pendapatan dan pengelolaan aset daerah provinsi Jawa Tengah, dan Kepala PT Jasa Raharja cabang utama Jawa Tengah Nomor : 01 Tahun 2012, Nomor: 041.7/0077, dan Nomor: P/1/SP/2012 tentang standar operasional Prosedur pelayanan samsat Jawa Tengah. Nomor SOP : SAMSAT JAWA TENGAH /SOP/2021/006


Untuk pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat atas nama tetap.


Persyaratan:


a. Identitas diri


b. Dokumen kendaraan ;


STNK

BPKB

Surat keterangan pindah alamat untuk yang satu wilayah samsat


c. SPOPD


d. Cek fisik ranmor


e. Bukti pelunasan DPWP (khusus Angkutan umum plat kuning)


Berharap dengan keterangan diatas, dapat menjadi acuan bagi warga Boyolali yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)