Korban Dugaan Penggelapan di Samsat Boyolali, Keluhkan Kurangnya Tindakan Tegas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Desember 2024

Korban Dugaan Penggelapan di Samsat Boyolali, Keluhkan Kurangnya Tindakan Tegas


 


Boyolali, Suarakpk.com – Seorang warga melaporkan dugaan penggelapan uang oleh seorang petugas pihak ketiga di Samsat Boyolali yang bernama JP, melalui laman LaporGub bernomor LGWA19307378 tertanggal 27 Desember 2024. Peristiwa ini terjadi saat korban mengurus balik nama kendaraan bermotor di kantor Samsat Boyolali. Korban menduga bahwa uang yang diberikan untuk keperluan balik nama justru digelapkan, dan proses administrasi tidak kunjung selesai.


Korban juga menyebutkan bahwa JP, biasanya bertugas di bagian pencetakan plat nomor di Samsat Boyolali. Namun, uang yang diserahkan untuk pengurusan balik nama kendaraan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Tidak hanya saya yang ditipu, ada beberapa warga lain yang mengalami hal serupa, sampai saat ini petugas bernama JP tersebut masih bekerja di samsat boyolali, "Tulis korban.


Korban telah melaporkan kasus ini kepada pegawai Samsat Boyolali. Namun, hingga kini, JP masih bertugas di kantor tersebut, tanpa adanya tindakan tegas. Korban berharap pihak berwenang segera mengambil langkah hukum untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.


"Kami berharap ada tindakan tegas terhadap petugas tersebut agar tidak ada lagi korban yang tertipu," tambah korban.


Terpisah, Tim investigasi mengkonfirmasi Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Susilo Eko Nuardi, Sabtu ( 28/12/24), melalui pesan whatsapp untuk mendapatkan informasi lebih lanjut serta tindaklanjutnya terhadap petugas pihak keketiga di Samsat boyolali yang diduga melakukan penggelapan dana.

Dalam komunikasi, Kasatlantas membalas, "sudah saya 87 pak Baur STNK untuk konfirmasi," jawab Kasatlantas melalui pesan whatsapp. 


Lebih lanjut AKP Susilo Eko menambahkan dalam pesan whatsapp, "Saya sarankan untuk melaporkan ke Polres Boyolali terkait penipuan atau penggelapan tersebut mengingat yang bersangkutan bukan anggota polres melainkan pihak ketiga, akan kita sampaikan ke pimpinan, pihak ketiga untuk diberikan sanksi dan memberikan himbauan untuk para wajib pajak untuk mengurus sendiri secara prosedur untuk menghindari kejadian tersebut," tambah Kasatlantas.


Korban disarankan untuk segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.


Mengumpulkan Bukti dan Saksi: Pastikan semua bukti, seperti kuitansi pembayaran atau komunikasi dengan pelaku, disimpan dengan baik untuk mendukung proses hukum.


Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan mendesak transparansi di lembaga-lembaga pelayanan publik. Peran aktif warga dalam melaporkan kejadian serupa sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik curang.


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)