Ketahuan Bawa Sabu dan Ekstasi Ke Batu Bara, 3 Warga Aceh Diringkus Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

12 Desember 2024

Ketahuan Bawa Sabu dan Ekstasi Ke Batu Bara, 3 Warga Aceh Diringkus Polisi

Batu Bara,suarakpk.com - Satres narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan 3 orang lelaki warga aceh berikut barang bukti (barbut) sabu dan pil ekstasi di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima puluh, Kabupaten Batu Bara. 

Tersangka berinisial M (47) tahun, Pekerjaan Wirawasta, alamat Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur Prov Aceh, TR (28) tahun, Pekerjaan Buruh harian lepas, alamat Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang Prov Aceh dan CW (42) tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Kabupaten Aceh Tamiang Prov Aceh. 


Penangkapan ketiga tersangka berikut barbut dibenarkan oleh Kasat narkoba Polres Batu Bara. 

" Benar, tiga tersangka warga aceh dengan barbut 2 (dua) bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika shabu berat brutto 2000 gram (2Kg), 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat brutto 6000 gram (6Kg), 2(dua) buah tas ransel dan 2 (dua) Unit Hanpdhone, " kata Kasat narkoba AKP Fery Kusnadi S. H, M. H Kamis (12/12/2024). 

Lanjut Fery Kusnadi, awalnya pihaknya menangkap W dan TR pada Senin  25 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib di jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. 

" Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Tas yang dipegang kedua orang tersebut dari penguasaan kedua pelaku ditemukan narkotika yang disebutkan diatas dan mereka mengakui bahwa akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara, " tukas Fery. 

" Dan selanjutnya melakukan interogasi singkat kedua pelaku membenarkan melakukan tindak pidana narkotika bersama temanya CW, " imbuhnya. 

Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Pers Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan terhadap CW yang bertempat di Prov Aceh. 

" Akhirnya personil berhasil menangkap seorang bernama CW bertempat di Kabupaten Aceh Tamiang Prov Aceh, " Ujar AKP Fery. 

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba membawa membawa para pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

" Adapun yang di persangkakan kepada ketiga tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " pungkas Fery Kusnadi.

(Amy) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)