Hasil Musdalub PBSI Muna Dianggap Cacat Hukum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Nataru 2024/2025


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Desember 2024

Hasil Musdalub PBSI Muna Dianggap Cacat Hukum

 


-Darmansyah Desak PBSI Pusat Untuk Menonaktifkan LM Bariun



MUNA, suarakpk.com -


Teranyar kabar kalau pengurus cabang  persatuan bulu tangkis seluruh Indonesia Kabupaten Muna, telah diberhentikan oleh PBSI Provinsi Sulawesi Tenggara.


Pemberhentian Ketua PBSI Muna ini dilakukan dengan cara musyawarah luar biasa yang telah melahirkan ketua dan kepengurusan baru, itu mendapat bantahan.


Pasalnya, Musdalub yang dilaksanakan di salah satu hotel di Raha itu tak mendasar dan dianggap cacat hukum. Sebab, kepengurusan PBSI Muna masih berjalan dan berakhir hingga 15 Juli 2025.


Protes ini dilontarkan langsung oleh Ketum PBSI Muna,  Drs Laode Darmansyah SH MSi. Secara tegas dia mengatakan bahwa hasil Musdalub itu adalah cacat hukum.


"Coba bayangkan SK kepengurusan PBSI Muna itu ditanda tangani langsung oleh  Pengurus Provinsi PBSI Sulawesi Tenggara oleh Ketua Umum DR, LM Bariun , SH, MH dan  Sekretaris A Widya Arung Raya, SH, M, KN

Ditetapkan di Kendari Tertanggal 15 Juli 2021. Berarti sangat jelas terlihat kalau masa kepengurusan itu berakhir nanti tanggal 15 Juli 2025,"ungkapnya.


Kata Darmansyah yang juga Kadis Pariwisata Muna ini sangat menyayangkan sikap pimpinan PBSI provinsi yang seakan akan mencoba untuk melegalkan cara cara yang ilegal walaupun telah melanggar aturan.


"Yang kami sayangkan adalah, induk Cabor itu adalah KONI, namun saat provinsi lakukan Musdalub pengurus KONI Muna tidak dihubungi. Terus untuk apa dengan adanya KONI? Tegasnya.


Adapun langkah langkah yang dilakukan hari ini adalah menyusun laporan kemudian akan dilaporkan ke PBSI pusat untuk segera membatalkan hasil Musdalub.


"Begitu pula dengan Ketum PBSI Sultra gagal menjalankan organisasi selama menahkodai PBSI Sultra. Terbukti dengan telah melakukan Musdalub dan Mubes di dua daerah dengan cara cara yang sama. Karena itu sudah seharusnya Ketum PBSI Sultra untuk diberhentikan,"sebutnya.  ( Udin Yaddi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)