Dugaan Pungli di SMPN 2 Pringapus Berkedok Sumbangan Mengikat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad




 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Desember 2024

Dugaan Pungli di SMPN 2 Pringapus Berkedok Sumbangan Mengikat

KAB SEMARANG, suarakpk.comPungutan liar (pungli) di sekolah merupakan praktik korupsi yang merugikan dan merusak sistem pendidikan di Indonesia. Praktik ini telah menjadi permasalahan serius yang mempengaruhi kualitas pendidikan, integritas siswa, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

Pungli di sekolah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pungutan uang tidak resmi untuk memuluskan administrasi, pembelian buku pelajaran, hingga pengadaan sarana dan prasarana.

Praktik ini tidak hanya dilakukan oleh oknum guru atau staf sekolah, tetapi juga melibatkan orang tua siswa atasnama Komite Sekolah. Pungli di sekolah mencerminkan adanya ketidakadilan dalam sistem pendidikan, di mana akses pendidikan berkualitas seharusnya didapatkan tanpa harus membayar tambahan biaya yang tidak seharusnya.

Dugaan pungutan liar (pungli) yang disamarkan sebagai sumbangan dan pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) juga terjadi di SMPN 2 Pringapus Kabupaten Semarang.

Menurut salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya, menuturkan kepada media, bahwa sekolah menetapkan sumbangan sebesar Rp300.000 per siswa, serta memungut biaya pembelian buku LKS semester 2 senilai Rp120.000 untuk 11 buku.

"Kami keberatan karena sumbangan disebut sukarela, tetapi ada jumlah minimal yang ditentukan. Bahkan, waktu pembayarannya pun sudah dijadwalkan," tutur wali murid.

Keluhan orang tua muridpun semakin menguat setelah pihak sekolah mengadakan rapat pleno komite pada Sabtu, 23 November 2024. Dalam rapat yang dihadiri kepala sekolah, ketua komite Totok, serta perwakilan orang tua siswa, diungkapkan bahwa sekolah membutuhkan tambahan dana operasional sebesar Rp165.570.000 untuk menutup kekurangan dari total kebutuhan Rp810.530.000.

“Dari rapat tersebut, disepakati bahwa kekurangan dana akan ditanggung oleh seluruh siswa, dengan sumbangan Rp300.000 per siswa. Selain itu, program outing class juga diwajibkan dengan biaya sebesar Rp395.000 per siswa,” ujarnya.

Sementara, menanggapi keluhan orang tua siswa, Kepala SMPN 2 Pringapus, Dwi Wahyuni Luniyanti, Selasa (10/11/2024) mengatakan, bahwa anggaran program sekolah telah direncanakan untuk satu tahun ke depan dengan dukungan dana dari komite sekolah.

"Kami menyampaikan kebutuhan operasional sekolah kepada komite. Sisanya, kami meminta dukungan dari wali murid melalui komite," katanya.

Namun, ketika ditanya terkait keluhan orang tua murid, Dwi Wahyuni Luniyanti terkesan kurang bersahabat dan meminta media untuk menghubungi humas di MKKS. Ia juga membantah bahwa sumbangan tersebut bersifat wajib, meski wali murid menyatakan sebaliknya.

“Sumbangan yang disepakati Komite dengan Wali Murid tidak wajib, silahkan bertanya pada Humas MKKS,” ucapnya

Terpisah, keterangan Kepala Sekolah, Dwi Wahyuni Luniyanti dibantah oleh Orang tua murid yang hadir dalam rapat pleno, dikatakannya, bahwa orang tua murid tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan ataupun memberikan masukan.

"Kami tidak diberi waktu untuk berpendapat. Keputusan seperti sudah ditetapkan sebelumnya," ujar salah satu wali murid.

Sebagaimana diketahui bahwa Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid. Pungutan yang dilakukan di sekolah tanpa dasar hukum disebut pungli dan dilarang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No. 44 Tahun 2012.

Komite sekolah hanya boleh menggalang sumbangan dan bantuan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat. Sumbangan ini harus dilaporkan secara transparan kepada orang tua murid dan dipertanggungjawabkan.

Pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan ditindak oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk diketahui, bahwa pungli sering di sekolah sering berkedok infak, pungli yang kerap terjadi di sekolah yaitu pungli terkait ujian, praktikum, dan untuk menebus surat keterangan lulus serta pungli berkedok pembelian seragam, buku, dan lainnya dengan harga yang tidak wajar.

Dengan adanya dugaan pungutan di SMPN 2 Pringapus Kabupaten Semarang, masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, dan Satgas Saber Pungli Polres Semarang dapat memantau dan mengevaluasi praktik pungli yang berkedok sumbangan sukarela siswa melalui Komite Sekolah, hal ini untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai aturan. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)