Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Wajib di MTsN Kota Tegal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad




 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Desember 2024

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Wajib di MTsN Kota Tegal


 

Kota Tegal, Suarakpk.com -- Dugaan Pungli berkedok infaq/ sumbangan wajib di lingkungan MTsN Kota Tegal mencuat di laman LaporGub dengan nomor aduan LGWP13299184 tertanggal 25 Juli 2024. Aduan tersebut hingga saat ini belum terselesaikan, masih berstatus Verifikasi yang diterima pihak Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Entah apa yang menjadi penyebab aduan tersebut belum terselesaikan hingga berita ini naik tayang, Sabtu (14/12/2024).



Warga yang melapor di laman LaporGub menuliskan bahwa MTsN Kota Tegal meminta sumbangan kepada orang tua murid dengan dalih infak dengan besaran Rp 1.000.000 per siswa. Pengadu juga sempat meminta klarifikasi ke Komite Pusat Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah, namun jawaban yang diterima dianggap kurang memuaskan.


Kemudian untuk mendapatkan informasi terkait aduan tersebut tim Investigasi mengkonfirmasi Madrasah pada hari Sabtu (14/12/24) pukul 13.15, untuk meminta konfirmasi Kepala Madrasah, Dra. Hj. Siti Fasikha M.M., Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat dan hanya diterima oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Tata Usaha (TU), Namun Ruangan TU sudah sepi, hanya seorang pegawai saja yang ada diruangan. 


Salah satu pegawai Tata Usaha saat dikonfirmasi berdalih, "Saya tidak berani menjawab, karena sebagai pegawai baru, pindahan dari KUA, "Dalihnya.


Lebih lanjut tim investigasi meminta nomor kontak Kepala Madrasah untuk dikonfirmasi, namun dirinya juga tidak berani memberikannya, lalu kemudian pergi begitu saja meninggalkan tim media di ruangan TU tanpa ada penjelasan apapun.


Mendapati perlakuan petugas TU yang kurang bersahabat, tim media berpindah ke ruangan lain dan mendapati beberapa staf, namun semuanya tutup mulut.



Sementara untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tim investigasi mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp pengurus Madrasah bernama Hatin Azas Asih S.Pd yang menjabat sebagai Waka Kesiswaan namun pesan whatsapp tim media tidak direspon / dijawab walau sudah dibaca, bahkan dirinya memblokir Whatsapp tim media. 

Patut diduga para staf dan pengurus Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Tegal, alergi terhadap wartawan.


Dengan adanya dugaan pungli di MTsN Kota Tegal masyarakat berharap agar Kanwil Kementrian Agama Kota Tegal dan Satgas Saber Pungli Polresta Tegal dapat memantau dan mengevaluasi praktik yang terjadi di MTsN Kota Tegal untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai aturan.


Jika terbukti ada tindakan pungli, para pelaku dapat dikenai hukum pidana  sesuai dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


 (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)