Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 3 Purworejo ; Warga Minta Tindakan Tegas dari APH - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Desember 2024

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 3 Purworejo ; Warga Minta Tindakan Tegas dari APH


 

Kab Purworejo, Suarakpk.com – Aduan dari warga terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 3 Purworejo kembali menyeruak. Kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Purworejo kini dinilai stagnan, memicu desakan agar Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Tengah dan jajarannya segera mengambil alih atau mengawal penyelesaiannya secara serius.


Dalam laporan yang tertuang di laman LaporGub bernomor LGIG16244983 tertanggal 27 Desember 2024, warga meminta perhatian penuh dari PJ Gubernur Jawa Tengah.


“Mohon kasus ini dikawal agar tidak 'masuk angin.' Mengingat SMK berada di bawah naungan Pemprov Jateng, kami berharap kasus ini diperiksa dan diadili seadil-adilnya, meskipun melibatkan pejabat terkait,” tulis warga pada aduannya. 


Kasus ini bermula dari laporan seorang guru yang mengungkap adanya gaji honorer yang belum dibayarkan serta dugaan penyelewengan dana BOS oleh seorang oknum di SMKN 3 Purworejo. Informasi tersebut sempat menjadi viral setelah dipublikasikan oleh media lokal Purworejo.


Setelah viral, LSM Tamperak Purworejo melaporkan kasus ini ke Polres Purworejo. Namun, hingga kini, perkembangan penanganannya dinilai lambat. Warga juga mengungkap bahwa oknum terduga masih aktif berkegiatan di sekolah meski tengah tersandung kasus hukum.


“Terduga ini memegang 4–5 jabatan penting di sekolah, termasuk urusan absensi dan kepegawaian. Bahkan, absensi yang bersangkutan pun diduga tidak tertib,” tambah pelapor.


Warga mendesak PJ Gubernur Jawa Tengah untuk mengambil langkah tegas, mengingat SMKN 3 Purworejo berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kasus ini dinilai dapat mencoreng dunia pendidikan jika dibiarkan berlarut-larut.


“Kami berharap ada tindak lanjut nyata dari pemerintah provinsi untuk memastikan kasus ini tidak diabaikan dan diproses hingga tuntas,” ujar salah satu warga.


Sementara, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, media mengkonfirmasi Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno, S.H., M.H., melalui pesan whatsapp, 

"Kasus tersebut masih dalam penanganan kami, tidak benar jika kasus tersebut mandek," jawab Kasatreskrim.


Kasatreskrim menambahkan bahwa pihak Polres sudah meminta keterangan dari 52 orang saksi.

"Kami sudah meminta keterangan 52 orang, dan kemarin kami juga lakukan audiensi kepada perwakilan ulama dan manajemen sekolah yang juga menanyakan perkembangan penanganan kasus ini," tambah Kasatreskrim.


Lebih lanjut, Kasatreskrim juga menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi ada beberapa ornamen pengumpulan alat bukti antara lain PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) dan harus menggandeng BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).


"Untuk penanganan pidana korupsi ada ornamen pengumpulan alat bukti yang harus kami penuhi, diantaranya penghitungan kerugian negara PKKN yg itu harus menggandeng BPKP, jadi intinya kasus masih berjalan, kalau masyarakat ingin tahu silahkan datang ke kami, tanya dan kami jawab dengan data dan bukti progres tindakan kami," Jelas AKP Catur Agus Yudo Praseno.


Masyarakat berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti di tingkat Polres, tetapi juga mendapatkan perhatian serius dari pemerintah provinsi. Langkah tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.


Korupsi di dunia pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan menunggu keberanian pihak-pihak terkait untuk bertindak adil.


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)