DPRD Muna Minta Pemkab Tinjau Ulang Regulasi Pilkades Antar Waktu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Desember 2024

DPRD Muna Minta Pemkab Tinjau Ulang Regulasi Pilkades Antar Waktu

 


MUNA, suarakpk.com -


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, Muhamad Takdir meminta Pemerintah Daerah untuk meninjau ulang regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu yang bakal di lakukan di Lima desa.


Kata Muhamad Takdir dari Fraksi PKB itu meniliai jika Pilkades antar waktu bertolak belakang dengan keinginan masyarakat. Dimana sebagian besar masyarakat tidak sepakat jika pemilihan kepala desa diwakili oleh tokoh-tokoh yang ada di desa. Apalagi calon kades tersebut ditentukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


"Banyak aspirasi yang saya terima terkait ketidaksepakatan masyarakat soal regulasi Pilkades antar waktu. Jadi, saya sebagai wakil rakyat patut suarakan hal itu. Dan pemerintah munkin bisa meninjau ulang soal regulasinya," Kata Takdir


Takdir yang juga Aleg dapil IV mengaku sudah beberapa kali terjun dilapangan untuk mendengarkan aspirasi terkait hal ini. Namun masyarakat tidak menginginkan Pilkades antar waktu karena di anggap tidak mewakili suara masyarakat. 


Seperti halnya di desa Wadolao dan Matombura. Menurut Takdir, Masyarakat disana tidak ingin pemilihan lewat perwakilan karna menurutnya, metode pemilihan keterwakilan dianggap tidak mewakili kepentingan masyarakat secara umum.


"Kami minta Pemda Muna untuk konsultasi lagi di Kemendagri terkait petunjuk tekhnisnya. Munkin saja ada ruang yang memungkinkan dilakukan pemilihan secara langsung oleh masyarakat." Pungkasnya


Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna bakal melakukan Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Ada pun lima desa itu, diantaranya, Desa Masalili, Lagasa, Wantiworo, Wadolao dan Matombura. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)