Dirlantas Polda Jateng Berikan Klarifikasi Dugaan Penggelapan Dana Pembayar Pajak oleh Oknum di Samsat Boyolali - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Desember 2024

Dirlantas Polda Jateng Berikan Klarifikasi Dugaan Penggelapan Dana Pembayar Pajak oleh Oknum di Samsat Boyolali


 


Kab Boyolali, Suarakpk.com – Seorang warga melaporkan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh petugas pihak ketiga di Samsat Boyolali berinisial JP. Aduan tersebut disampaikan melalui laman LaporGub dengan nomor laporan LGWA19307378, tertanggal 27 Desember 2024. Dugaan ini mencuat saat korban mengurus proses balik nama kendaraan bermotor. Korban mengklaim uang yang telah diserahkan untuk administrasi balik nama justru tidak digunakan sesuai prosedur, dan dokumen administrasi belum selesai.


JP diketahui bertugas di bagian pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Samsat Boyolali. Korban juga menduga bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban penggelapan dana ini.


Menanggapi aduan tersebut, saat dikonfirmasi Media, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan anggota Samsat yang berasal dari Bapenda, Jasa Raharja, maupun Polri, melainkan pihak ketiga yang bekerja sebagai vendor pengadaan TNKB.


"Itu dari pihak ketiga vendor pengadaan TNKB, bukan dari anggota Samsat, baik dari Bapenda, JR, maupun Polri," jelas Kombes Pol. Sonny melalui pesan whatsapp. 


Lebih lanjut, Dirlantas menyampaikan bahwa Kasatlantas Polres Boyolali telah mengambil langkah mitigasi terkait laporan ini.


"Kaslan Boyolali sudah mitigasi, terima kasih sebelumnya," pungkas Dirlantas.


Warga berharap pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bersalah. Selain itu, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap pihak ketiga yang bekerja di lingkungan instansi pelayanan publik seperti Samsat.


Untuk mencegah kasus serupa, masyarakat diimbau untuk melakukan pengurusan administrasi langsung di loket resmi Samsat.

Memastikan semua pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi dengan bukti pembayaran yang jelas.

Melaporkan jika ada praktik yang mencurigakan ke pihak berwenang.


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)