KAB. SEMARANG, suarakpk.com - Desa Plumutan, terpilih mewakili Desa se-Kecamatan Bancak, dalam Penilaian Percontohan Desa Anti Korupsi Tahun 2024,pada hari jumat tanggal 29 Novemver 2024 dilakukan penilaian oleh TIM dari Dispermasdes, Dinas Kominfo dan inspektorat.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Dinas Kominfo, Dispermasdes, inspektorat, Camat Bancak yang diwakili Sekertaris Camat (Sekcam) Bambang Dwi Setyanto, S.Pd.Kepala Desa Plumutan Suji Haryanto, bersama perangkat, ketua BPD, PKK, Karangtaruna, Ketua RT/RW se-Desa Plumutan Tokoh masyarakat dan masih banyak lagi tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya sekertaris Camat Bancak, Bambang, menegaskan "Kami atasnama penerintah Kecamatan Bancak sangat mengapresiasi sekali dengan adanya penilaian desa anti korupsi kalau diingat kebelakang didesa plumutan ini, baru pertama kali dilaksanakan proses penilaian desa anti korupsi sehingga secara otomatis kita masih tengak tengok sana sini tapi dalam hal ini, kegiatan penilaian desa anti korupsi ini adalah merupakan bagian usaha kita semua dalam rangka untuk menjadikan desa plumutan ini,menjadi benar-benar jauh dari tindak pidana korupsi" tegasnya.
Apa pentingnya pemerintah desa yang bersih dan transparan, tanpa membeda-bedakan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan bebas pungutan itu merupakan bagian dari usaha kita untuk menjauhkan desa kita ini dari hal-hal yang mengakibatkan tindak pidana korupsi, karena itu sesuatu yang penting sekali desa itu lingkupanya kecil dan nanti akan ditampilkan pendapatan
penilain, ini sangat luar biasa dan yang dinilai hanya beberapa komponen saja tetapi indikator itu penuh dengan makna karena kegiatan-kegiatan mulai administratif dan kegiatan kemasyarakatan itu semuanya harus ada manfaat dan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa kita semuanya benar-benar harus jauh dari tindak pidana korupsi, harapnya.
Di tempat yang sama Kepala Desa Plumutan Suji Hartono, menuturkan Letak biografis jadi desa plumutan ini secara wilayah berbatasan disebelah barat ada desa Jlumpang dan Rejosari,disebelah selatan Desa lembu perbatasan dengan Kabupaten Boyolali tepatnya adalah desa Genuksari Kecamatan Wonosamudro, terkait dengan korupsi dan gratifikasi juga suap terkait dengan korupsi "adalah penyalah gunaan wewenang dan kekuasaan dari seseorang pejabat negara termasuk kepala desa perangkat desa jadi disini kesalah gunaan wewenang jabatan yang sebetulnya harus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur pemerintah desa, akan tetapi apa yang dilaksanakan itu mencelewengkan dari apa yang kita terima termasuk korupsi,oleh maka dari itu pengertian dari korupsi adalah penyalah gunaan wewenang dari jabatannya yang mengakibatkan dan memperkaya diri sendiri maupun bisa memperkaya orang lain,"
lni adalah yang harus kita pahami dan Semua pelayanan di masyarakat desa gratis apa bila itu semua dilakukan akan mempengaruhi kebijakan maupun yang diambil dari aparatur negara pemerintah desa itu bisa tidak sesuai jabatanya maka dari itu harus hindari untuk aparatur pemerintah desa oleh karena itu semua warga masyarakat harus tau apa itu yang dinamakan gratifikasi kami selaku pemerintah desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat di balai desa ini dan kami akan selalu turun ke wilayah masing-masing tingkat lingkungan mulai dari RT maupun dari dusun agar kami semua warga masyarakat desa Plumutan bisa memahami apa sih artinya gratifikasi,
"Seorang pemimpin itu harus bisa ngemong jadi disini pemimpin itu jadi panutan apapun yang disampaikan dan tingkah laku sehari-hari itu akan menjadi tuntunan bagi warga masyarakat.kita tolak yang namanya korupsi. Pungkasnya (Mujib/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar