Bertepatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Muna Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad




 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Desember 2024

Bertepatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Muna Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi

 


MUNA, suarakpk.com


Jajaran Kejaksaan Negeri Muna perlu diberikan apresiasi. Dalam.rangka memperingati hari antikorupsi sedunia, tanggal 09 Desember 2024, pihaknya menetapkan tiga sekaligus tersangka kasus korupsi.


Tiga tersangka ini diantaranya, dua tersangka kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Lohia, kabupaten Muna tahun anggaran 2023-2024 dengan total anggaran kurang lebih sebesar  Rp 2,3 miliar,  inisial WN Kapus dan inisial U bendahara.


Dengan taksiran kerugian negara itu seberapa Rp 700 juta. 


Sementara tersangka lainnya adalah inisial A pelaksanaan kontraktor dan bertindak sebagai pelaksana konsultan pengawas, dugaan korupsi proyek pembangunan sarana penyediaan air minum (SPAM) di kelurahan Labuan, kecamatan Wakorumba Utara, kabupaten Buton Utara tahun 2021 dengan total anggaran Rp 1,8 miliar.


"Adapun taksiran kerugian negara adalah sebesar Rp 424 juta. Ketiga tersangka tersebut menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 hingga tanggal 28," kata

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Muna, Hamrullah,SH.MH

yang diamini Kasi Pidsus, Laode Fariadin, SH dan Kasi PAPBB Moch.Djunaedy, S.H.,M.H. ( Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)