Yogyakarta, Suarakpk.com-
-Pada setiap akhir tahun banyak sekali ditemukan pekerjaan pengadaan jasa kontruksi yang belum selesai 100% sesuai dengan jadwal di kontrak. Bahkan terdapat pekerjaan yang telah diperpanjang sampai akhir periode pelaksanaan yaitu 31 Desember, tetapi tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana. Peristiwa ini tidak hanya terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tetapi terdapat juga di beberapa daerah di Indonesia dengan sumber dana dari APBN/APBD.
Ketika beberapa awak media menanyakan kepada Eko Rihantoro atau akrab di sapa Eko Londo yang merupakan salah satu aktifis di DIY yang sangat perduli berlangsungnya proyek-proyek Pemerintah di wilayah Provinsi DIY dan sekitarny, pada hari Jumat(13/12/2024) beliau menyampaikan bahwa, Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 11 disebutkan bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dalam arti tanggal 31 desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir,terangnya.
Atas pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh PPK dan kontraktor pelaksana, seperti agar anggaran tidak dikembalikan ke negara maka sebagaian kontraktor mendisain laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan menjadi 100% selesai walaupun kenyataan lapangan belum, dan kondisi ini sepengetahun PPK dan atau tidak sepengetahuan PPK. Jika sepengetahuan PPK maka terdapat kesepekatan bersama yang intinya pekerjaan tetap dilanjutkan walaupun waktu pelaksanaan telah selesai, terhadap kondisi ini biasanya kepada kontraktor tidak dijatuhi denda keterlambatan dan pembayaran 100% langsung masuk ke rekening mereka. Kondisi ini sangat berisiko jika kontraktor mengingkari kesepakatan bersama, melarikan diri dan akhirnya hasil pekerjaan tidak dapat dinikmati oleh pemilik, atau kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan akan tetapi terkesan santai karena tidak ada waktu pelaksanaan yang akan dikejar.
Jika tanpa sepengetahuan PPK, maka biasanya kontraktor pelaksana telah sepakat dengan konsultan pengawas untuk mendisain laporan pelaksanaan menjadi 100% selesai sesuai dengan kontrak, dan pada saat dilakukan pemeriksaan atas hasil laporan tidak dilakukan pengukuran secara detail dan terperinci sesuai kontrak. Kondisi ini sering terjadi pada instansi non teknis dengan PPK belum berpengalaman, tidak mengerti membaca gambar, laporan kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan konstruksi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sudah dapat dipastikan bahwa kondisi ini sangat merugikan instansi pemilik pekerjaan,tambahnya.
Terus bagaimana kalau Pekerjaan belum selesai di akhir tahun, haruskah dilakukan pemutusan kontrak?
Eko Londo juga menambahkan apabila pekerjaan belum selesai pada akhir tahun, PPK melakukan pemeriksaan prestasi pekerjaan di lapangan. PPK agar tidak membuat Berita Acara prestasi pekerjaan 100% jika memang faktanya belum 100%. PPK membayar berdasarkan prestasi pekerjaan di lapangan.
Tindakan membuat Berita acara prestasi 100% sementara fakta di lapangan belum 100%, sering dipermasalahkan oleh Aparat Pengegak hukum. Hal ini dianggap membuat laporan fiktif atau melakukan pemalsuan data yang bisa dianggap tindak pidana korupsi. Sudah ada contoh kasus, praktisi PBJ yang dipenjarakan terkait masalah pembayaran di akhir tahun.
Lebih baik mengendalikan kontrak dari waktu ke waktu daripada berpikir atau berharap pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,tutupnya.( Gunawan/red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar