Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Jepara, Warga Resah dan Minta Tindak Tegas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Desember 2024

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Jepara, Warga Resah dan Minta Tindak Tegas


 

Kab Jepara, Suarakpk.com – Aktivitas penambangan galian C ilegal kembali meresahkan masyarakat Desa Pancur, Dukuh Sepepe, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sebelumnya, warga telah melaporkan kegiatan ini melalui platform LaporGub dengan nomor laporan LGIG39695043 pada tanggal 5 Desember 2024. Dalam laporannya, warga menyebutkan:


"Tambang galian C ilegal batu belah dengan penggunaan excavator di Desa Pancur Dukuh Sepepe Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara kembali beroperasi. Kegiatan tambang ini sangat merugikan warga sekitar, berpotensi merusak sumber mata air warga, serta menyebabkan kerusakan jalan akibat aktivitas tersebut."


Menanggapi laporan tersebut, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan langkah-langkah berikut:


Peninjauan lapangan dilakukan pada 5 Desember 2024.

Berdasarkan hasil inventarisasi, lokasi yang dimaksud adalah aktivitas penambangan tanpa izin.

Aktivitas tersebut telah dihentikan, dan pelaku diminta segera mengurus perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelaku menyatakan kesediaannya untuk menghentikan kegiatan penambangan ilegal.

Namun, Aktivitas Kembali Beroperasi


Sayangnya, pelaku tidak jera dan kembali menjalankan aktivitas penambangan. Hal ini terbukti dari laporan terbaru warga melalui LaporGub dengan nomor LGIG80879943 tertanggal 31 Desember 2024. Laporan tersebut juga disertai bukti berupa video aktivitas penambangan. Dalam aduan itu, warga menulis:


"Saat ini tambang ilegal masih beroperasi. Mohon segera ditindaklanjuti kembali."


Kembalinya aktivitas penambangan ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah pelaku kebal hukum? Atau ada faktor lain yang membuat pelaku tetap nekat melanggar aturan?


Aturan Hukum Terkait Penambangan Ilegal


Penambangan tanpa izin termasuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam:


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158:

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penambangan tanpa izin dianggap merugikan negara dan masyarakat, serta dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Potensi Ancaman Pidana


Berdasarkan ketentuan di atas, pelaku penambangan ilegal dapat dijatuhi hukuman berupa:


Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun.

Denda: Hingga Rp100 miliar.


Selain itu, jika penambangan ilegal terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan atau fasilitas umum, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Harapan Masyarakat


Warga berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku penambangan ilegal ini. Ketegasan dalam penegakan hukum sangat penting agar kasus serupa tidak terulang dan lingkungan sekitar tetap terjaga.


Aktivitas penambangan ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk mengatasi masalah ini dan memberikan efek jera kepada pelaku.


(Arief/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)