Jepara, Suarakpk.com – Aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Dukuh Sepepe, Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, diduga kembali beroperasi dan menuai keluhan dari warga setempat. Aktivitas tambang tersebut dianggap merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Aduan warga terkait aktivitas ini telah disampaikan melalui platform LaporGub dengan nomor laporan LGIG39695043 pada Kamis (5/12/2024).
Keluhan Warga Terkait Tambang Galian C
Dalam laporan yang masih berstatus verifikasi dan diteruskan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), warga menyampaikan beberapa poin utama:
Kerusakan Infrastruktur Jalan: Proses pengangkutan hasil tambang yang diduga melebihi kapasitas muatan (overload) telah menyebabkan kerusakan pada jalan desa.
Ancaman terhadap Sumber Mata Air
Aktivitas tambang dinilai merusak lingkungan, termasuk potensi pencemaran dan pengurangan pasokan sumber mata air warga.
Bahaya di Jalan Raya
Truk-truk pengangkut hasil tambang dikemudikan secara ugal-ugalan, menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Warga berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas. Namun, mereka mengaku tidak berani menegur langsung karena khawatir akan intimidasi dari pihak tertentu.
Upaya Konfirmasi ke Pihak Berwenang
Untuk menindaklanjuti aduan ini, awak media telah mencoba menghubungi Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, S.I.K., M.PICT., M.Krim, melalui pesan WhatsApp, tetapi belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Hal serupa juga dilakukan kepada Kasubdit IV/Tipiter Polda Jateng, Kompol Maradona Armin Mappaseng, S.H., M.H., namun belum ada respons yang diberikan.
Harapan Masyarakat
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera merespons keluhan ini demi keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Jepara.
Berikut informasi Tentang Hukum dan Aturan Terkait
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 141 mengatur bahwa setiap aktivitas tambang harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak boleh merugikan masyarakat atau lingkungan.
Pasal 162 memberikan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan perizinan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 68 menyatakan bahwa setiap orang wajib menjaga kelestarian lingkungan, termasuk melaporkan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Pasal 69 melarang kegiatan yang merusak sumber daya air dan lingkungan hidup tanpa izin.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Batas Muatan Kendaraan:
Kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang wajib mematuhi batasan muatan untuk menjaga keselamatan dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan.
Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 8 menyatakan bahwa setiap aktivitas tambang harus mematuhi kaidah teknik pertambangan yang baik dan berwawasan lingkungan.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar