Sat Narkoba Polres Batu Bara Amankan 4 Pelaku Sabu, 2 Dipulangkan Karena Tidak Ditemukan Barbut - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 November 2024

Sat Narkoba Polres Batu Bara Amankan 4 Pelaku Sabu, 2 Dipulangkan Karena Tidak Ditemukan Barbut

Batu Bara, suarakpk.com - Kembali , Satnarkoba Polres Batu Bara mengamankan 4 orang terduga memiliki sabu - sabu yang disimpan disebuah bengkel sepeda motor di Desa Ujung Kubu. 

"Empat pelaku yang diamankan berinisail H Als Itin (44) warga Desa Bandar Sono, YS (44) Warga ujung Kubu, sedangkan MI (40) warga tali Air dan SU (33) warga Tali Air Kecamatan Nibung Hangus,"kata Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH M.H, Senin (18/04/2024)

Lanjut Kasat, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki sabu-sabu, pada Rabu 13 November 2024 sekitar pukul 11.30 Wib Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 4 orang,

"Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas dan pelaku berinisal H, Als Itin dan YS, dan pelaku mengakui bahwa narkotika shabu tersebut miliknya" kata AKP Fery Kusnadi. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya personil Sat Resnarkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang diamankan 3 Buah Plastik Klip Berukuran Kecil yg berisikan Narkotika Shabu, brutto 0,51 gram. 1  Pipa Kaca / Pirex bekas pakai brutto 1,31 Gram. 1 Dompet kecil warna merah tempat menyimpan narkotika shabu, 1  buah alat hisap / bong terbuat dari gelas air mineral. 1 Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Hitam. 1 Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam dan Uang Tunai Rp. 50.000,

Dari keempat pelaku yang diamankan yang berinisial H, Als Itin dan YS, dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1)  Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Sedangkan kedua pelaku berinisial Mi dan SU, tidak ditemukan barang bukti dan dikembalikan kepada keluarganya. 

(Amy) 

Sumber Humas Polres Batu Bara

2 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)