Batu Bara, suarakpk.com - Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap seorang laki- laki yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Bangunan Nada Resto yang terletak di jalinsum Dusun Teratai Desa Sipare-Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.yang diketahui pada Rabu (30/11/2024) sekira pukul 13.30 Wib.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, SIK melalui Kasi humas AKP A. H Sagala membenarkan penangkapan tersebut.
" Tersangka bernama Afrizal Chaniago alias Icak (41) tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun l Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, " kata Sagala.
Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu mendapat informasi dugaan pelaku yang melakukan pencurian di Gedung Nada Resto tersebut.
" Afrizal Chaniago alias Icak ditangkap dari rumah kontrakan dan ditemukan barang bukti berupa 4(empat) set CCTV Kabel CCTV, Mesin perekam CCTV mrek HIVEW /DAHWA oleh pelaku mengakui perbuatannya, " ungkap Sagala. .
Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar