Lagi-Lagi Urusan Pajak Kendaraan Dikeluhkan Warga Jateng - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 November 2024

Lagi-Lagi Urusan Pajak Kendaraan Dikeluhkan Warga Jateng


 

Kab Kendal, Suarakpk.com -- Keluhan masalah pajak kendaraan kembali mencuat di laman LaporGub. Kali ini terkait beberapa poin, salah satunya terkait sistem yang dianggap masih manual menjadi kendala, 

Senin (25/11/2024).


Dalam keluhannya, warga yang melapor dari wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tersebut mempertanyakan dan meminta konfirmasi soal pajak Mobil tahun 2015 sampai 2024.


Selain itu warga juga mengeluhkan soal pindah alamat harus kena denda, padahal menurutnya saat ini KTP sudah elektronik dan tidak perlu lagi kena denda.


Berikut isi laporan bernomor LGIG93590458 tertanggal 25 November 2024:

"Salamsari, Boja Kendal

1. Soal pajak Mobil tahun 2015 sampai 2024 pajak masih utuh padahal nilai harga mobilnya sudah sampai 40% lebih. Mohon konfirmasi

2. Pajak motor n mobil kok masih manual kenapa belum dionlinekan ?

Sisi lain hanya pindah alamat saja kena denda alamat ktp tidak sama ...sisi lain KTP sudah elektronik ...mestinya tidak harus didenda. SUDAH SADAR BAYAR PAJAK itu bagus.

Mohon konfir,"


Penjelasan dari UPPD Kabupaten Kendal


Sementara Kasi PKB (Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor) UPPD Kabupaten Kendal, Yunianto Adhi Purnomo, SE ketika dikonfirmasi melalui chat WhatsApp oleh Media mengatakan ada pertanyaan yang belum jelas dari pelapor.


"Saya sebetulnya bingung atas pertanyaan poin pertama, sementara untuk poin kedua, perlu ditegaskan bahwa Samsat Kabupaten Kendal sudah online, lalu untuk denda tidak ada jika berkaitan dengan KTP, kecuali denda keterlambatan pembayaran," ungkap Kasi.



Kasi juga menambahkan tentang penentuan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) serta akan berkoordinasi dengan admin LaporGub untuk konfirmasi dan memberikan penjelasan secara rinci kepada pelapor terkait keluhannya.


"Saat ini kami dalam menentukan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) mendasarkan pada Permendagri yang berlaku tentang dasar pengenaan PKB, dan pengenaan denda dikenakan sebagai sanksi administratif apabila terlambat bayar pajak kendaraan," pungkas Kasi pkb.


Berharap, dengan adanya penjelasan dari Kasi PKB UPPD Kabupaten Kendal ini, dapat menjadi acuan bagi warga Jawa Tengah ketika mendapati permasalahan yang sama saat hendak mengurus pajak kendaraan.


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)