Semarang, Suarakpk.com – Kepemilikan kendaraan sering kali berpindah tangan. Namun, pemilik lama seringkali tidak mengetahui langkah-langkah untuk memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setelah menjual kendaraannya. Pemblokiran STNK ini penting untuk menghindari pajak progresif yang akan dikenakan pada pemilik lama jika kendaraan yang dijual tidak segera diblokir dari data kepemilikan.
Dilansir dari situs Korlantas Polri, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada Minggu (15/9/2024), menjelaskan, “STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,”
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan pemilik lama untuk memblokir STNK di Samsat:
1. Kunjungi Samsat Terdekat;
Pemilik lama bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat sesuai dengan lokasi terdaftarnya kendaraan.
2. Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan;
Siapkan beberapa dokumen penting seperti:
- Fotokopi KTP pemilik lama,
- Surat Bukti Jual Beli kendaraan (bisa berupa kwitansi atau surat perjanjian),
- STNK asli dan fotokopi (jika masih ada),
- Bukti pembayaran pajak terakhir kendaraan tersebut.
3. Isi Formulir Permohonan Blokir STNK
Setelah melengkapi dokumen, pemilik lama bisa meminta formulir pemblokiran di loket yang tersedia. Isi formulir sesuai petunjuk dan serahkan kepada petugas.
4. Proses Verifikasi dan Pemblokiran
Petugas akan melakukan verifikasi data. Jika semua dokumen sudah benar dan lengkap, petugas akan memproses pemblokiran STNK dan kendaraan akan dicabut dari daftar kepemilikan pemilik lama.
5. Dapatkan Bukti Pemblokiran
Setelah proses selesai, pemilik lama akan menerima bukti pemblokiran, yang penting disimpan sebagai tanda bukti bahwa kendaraan sudah tidak lagi atas namanya.
Selain itu, pemblokiran STNK pada dasarnya adalah layanan yang tidak dikenakan biayadi Samsat. Jadi, pemilik lama kendaraan hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan tanpa membayar nominal tambahan. Namun, ada kemungkinan akan dikenakan biaya cetak dokumen jika pemblokiran dilakukan melalui layanan online atau aplikasi tertentu.
Dengan pemblokiran STNK ini, pemilik lama tidak akan dikenakan pajak progresif atas kendaraan yang sudah tidak dimilikinya. Langkah ini juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sebagai warga negara untuk tertib administrasi.
(Arief/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar