Fakultas Hukum UHO Laksanakan Penyuluhan Hukum Soal KDRT di Konsel - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 November 2024

Fakultas Hukum UHO Laksanakan Penyuluhan Hukum Soal KDRT di Konsel

 


KONSEL, suarakpk.com -


Maraknya kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi ditengah tengah masyarakat, maka fakultas hukum UHO laksanakan giat dalam bentuk penyuluhan hukum di Desa Duduria, Kecamatn Ranimeti Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.


Dengan mengusung tema Kekerasan Dalam Rumah Tangga  dan Peningkatan Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Peningkatan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 


Kegiatan ini diawali dengan survey lokasi yang dilaksanakan pada tanggal 5 November 2024, dimana pada tahap survey tersebut tm pengabdian kepada masyarakat melakukan konsultasi dengan Kepala Desa Duduria, Ibu Maemuna. 


Pada tahap survey, tim pengabdian kepada masyarakat berkonsultasi terkait permasalahan apa yang sering dihadapi oleh masyarakat Desa Duduria. 


Kompleksitas permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga banyak dihadapi oleh masyarakat Desa Duduria, dan diakhir konsultasi tim pengabdian dan Kepala Desa menentukan tanggal pelaksanaan dan juga materi apa saja yang akan dibawakan dihadapan masyarakat Desa Duduria.


Pada tanggal 12 November 2024, tim pengabdian melaksanakan kegiatan inti yaitu penyuluhan hukum bersama masyarakat Desa Duduria yang juga dihadiri Ibu Kepala Desa Duduria dan beberapa aparat desa. 


Penyuluhan ini bertujuan untuk memberi pemahaman, berdiskusi, mendengarkan, dan menampung permasalahan yang dialami oleh masyarakat Desa Duduria terkait KDRT.


 “Kami mendapat ilmu baru terkait apa itu KDRT, siapa saja yang dapat menjadi korban dan pelaku KDRT. Kami juga jadi paham perbuatan apa saja yang dapat digolongkan sebagai KDRT,"kata salah satu peserta penyuluhan.


Sejalan dengan kegiatan ini, Ibu Maemuna selaku Kepala Desa Duduria mengungkapkan kesulitan yang terkadang dihadapinya terkait permasalahan KDRT yang terjadi di Desanya. 


Dimana masyarakat masih berpendapat bahwa peristiwa KDRT adalah urusan internal sebuah rumah tangga dan tidak boleh dicampuri oleh pihak dari luar. 


“Harapan kami adalah semoga setelah kegiatan penyuluhan ini, masyarakat jadi lebih paham bahwa sebagai masyarakat yang hidup bertetangga, mereka juga punya peran dalam hal pencegahan maupun ketika peristiwa KDRT itu telah terjadi,"ungkapnya.


Diakhir kegiatan, tim pengabdian memberikan poster edukasi tentang KDRT yang nantinya dapat diletakkan di Balai Desa Duduria, yang diharapkan dapat memberi edukasi akan tindakan preventif maupun represif terkait KDRT.


 Tim pengabdian masyarakat terdiri dari Dosen Fakultas Hukum UHO, yaitu Fitriah Faisal, S.H., M.H., Wa Ode Zuliarti, S.H., M.H., Ahmad Firman Tarta, S.H., M.H. dan Ida Mardhiah Afrini, SKM., M.KES serta melibatkan 2 orang Mahasiswa Fakultas Hukum UHO. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)