Semarang, suarakpk.com-
Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Jawa Tengah Havid Sungkar sangat menyayangkan adanya seorang oknum Kejaksaan Negeri Blora yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik tetapi ini malah menyalahgunakan tugas dengan mengkonsumsi narkoba. Padahal sudah jelas dalam aturan yang namanya profesi ASN, TNI, Polri dilarang mengkonsumsi narkoba karena dilarang oleh negara maupun semua agama tapi oknum ini malah menyalahgunakan dengan memakai narkoba. "Semua orang mulai dari anak kecil sampai orang tua bisa terkena pengaruh narkoba karena pergaulan yang salah."
" Kalau oknum Kejari Blora berinisial RAA ini positif menyalahgunakan dengan mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dengan catatan barang bukti dibawah 1 gram sesuai Undang-Undang no.35 tahun 2009 untuk segera di rehabilitasi agar dia pulih tidak lagi menggunakan barang haram tersebut, ini aturan UU" ujarnya.
Havid yang sering mendapat penghargaan sebagai aktivis anti narkoba Jateng ini lebih lanjut mengungkapkan, kalau kenyataannya dia ternyata bandar atau pengedar narkoba harus diproses secara hukum karena mencari keuntungan materi dengan merusak mental orang. Jadi Havid mengharap kedepan nantinya jika ada kasus narkoba lagi jangan ditutup-tutupi. Harus dievaluasi jangan sampai ada hal terjadi seperti ini karena narkoba seperti virus, kalau tidak diberhentikan akan menular kemana-mana. Mestinya aparatur pemerintah memberi contoh yang baik karena narkoba bisa merusak mental. Apa jadinya negara ini kalau aparatur pemerintahnya rusak mentalnya karena narkoba.
" Semoga kedepan jangan sampai terjadi lagi kasus seperti ini dan pihak lembaga manapun yang memang personilnya terkena kasus narkoba untuk jangan ditutup-tutupi, mari kita hidup bersih dan sehat tanpa narkoba.
Harusnya institusi tersebut bersyukur karena terselamatkan ada oknum pegawainya yang ketahuan memakai narkoba jadi bisa segera mengambil tindakan.
Kasus narkoba harusnya diserahkan kepada BNN atau kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku serta perlu adanya peran masyarakat untuk melaporkan ke petugas apabila mengetahui adanya kasus narkoba di sekeliling kita " ujar Havid, Jumat (8/11/2024).
Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut berawal pada Rabu (30/10/2024) saat ada laporan Kajari Blora bahwa ada oknum pegawai berinisial RAA sebagai kasi PB3R Kejari Blora yang menkonsumsi narkoba. Selanjutnya Kajari menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Tengah. Kemudian BNNP Jateng melakukan tes urine terhadap RAA. Hasilnya pun RAA positif mengkonsumsi narkoba.
Pihak petugas BNNP Jateng saat dikonfirmasi mengungkapkan mereka belum mengetahui info tersebut. Jadi ada kesan kasus ini seperti ditutup-tutupi.
Akhirnya setelah diketahui RAA positif narkoba, Kepala Kajari Blora pun menyerahkan RAA ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Sejak hari Rabu (30/10/2024) sampai Rabu (6/11/2024) RAA dikabarkan masih berada di kantor Kejati Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora Haris Hasbullah mengungkapkan bahwa yang bersangkutan memang sedang di kantor Kejati Jawa Tengah. Bahkan ia sendiri yang mengantarkan RAA menuju ke kantor Kejati Jateng.
"Ada perintah dari Kejati saya disuruh mengantar ke sana pada hari Rabu, 30 Oktober," jelasnya, Selasa (5/11/2024).
Hanya saja Haris tak mengetahui persoalan apa yang menimpa Kasi PB3R Kejari Blora. Setelah mengantar kemudian yang bersangkutan hingga kini tak kembali dan masih di Kejati Jateng.
Saat ditanya apakah ada tes urin dari BNNP Jateng atau tidak, Kajari Blora mengatakan dirinya tidak tahu.
"Cuma ada surat perintah dari Kejati, yang bersangkutan dipindah jadi Jaksa Fungsional di Kejati," imbuhnya.
Sementara itu dalam keterangan resmi yang disampaikan Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak yang didampingi Kasi penerangan hukum Arfan Triono bahwa oknum yang menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Blora terbukti menggunakan narkoba.
“Bahwa itu benar (menggunakan narkoba),” katanya, Rabu 6 November 2024 sore.
Dijelaskan bahwa pihaknya telah melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) terhadap Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Blora.
“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu mengkonsumsi narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba," ujarnya.
Atas perbuatan yang bersangkutan, Freddy menyampaikan, langkah yang dilakukan di bidang intelijen yakni melakukan PAM SDO dan dibuat lapidsus kemudian dilaporkan ke pimpinan.Oleh pimpinan segera ditindaklanjuti di bagian pengawasan Kejati Jateng.
Saat ini dari pemeriksaan yang bersangkutan status klarifikasi sudah ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.
“Saat ini masih menunggu inspeksi kasus yang dilakukan oleh rekan bidang pengawasan. Itu akan dilaporkan segera," tambahnya.( END W/ Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar