Diduga Tidak Netral Dalam Pilkada Bantul, Beberapa Oknum Dukuh dan Seorang Pamong Kalurahan Jatimulyo Dlingo Terancam Sangsi Pidana - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 November 2024

Diduga Tidak Netral Dalam Pilkada Bantul, Beberapa Oknum Dukuh dan Seorang Pamong Kalurahan Jatimulyo Dlingo Terancam Sangsi Pidana


 


Bantul. suarakpk.com-Beberapa Oknum Dukuh dan satu orang Pamong Kalurahan Jatimulyo Kapanewon Dlingo terancam sangsi pidana jika terbukti dan memenuhi unsur kuat ketidaknetralan mereka dalam kontestasi Pemilukada 2024 di Kabupaten Bantul. Hal tersebut di sampaikan oleh Muhammad Rifki Nugroho selaku Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi saat menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Bantul Peduli Demokrasi di Kantor Bawaslu Bantul Jalan Parangtritis No. KM 11, Dukuh, Sabdodadi, Kapanewon Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumat (22/11/2024)


Rifki menerangkan jika dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan benar ditemukan bukti ketidaknetralan beberapa oknum dukuh serta seorang pamong di Kalurahan Jatimulyo maka akan ada saksi yaitu sangsi administrasi atau pidana, sesuai hasil pemeriksaan sejauh mana peran mereka.


"Mereka (7dukuh + Danarto) selaku Pamong Kalurahan Jatimulyo Dlingo jika nanti dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan memang terbukti tidak netral atau memihak salah satu Paslon dan merugikan Paslon lainnya maka akan ada sangsi, bisa itu sangsi administrasi atau sangsi pidana, sesuai peran atau keterlibatan mereka," terang Muhammad Rifki saat mendampingi Ketua Bawaslu Didik Joko Nugroho di Ruang Media Center Bawaslu Bantul.


Rifki juga menyampaikan jika Bawaslu Bantul sudah menindak beberapa oknum ASN maupun pamong Kalurahan pada Pemilukada 2024 ini.


Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho menegaskan jika Bawaslu Bantul akan terus memproses laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Bantul tentang dugaan ketidaknetralan beberapa oknum dukuh dan seorang pamong di Kalurahan Jatimulyo Dlingo. Didik berjanji walau dengan keterbatasan waktu, namun Bawaslu Bantul akan memproses sesuai aturan perundang undangan yang berlaku dan hasilnya akan disampaikan ke masyarakat Bantul dengan seterang terangnya.


"Kami jajaran Bawaslu Bantul akan terus memproses pelaporan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Bantul terkait dugaan ketidaknetralan oknum dukuh dan pamong di Kalurahan Jatimulyo Dlingo, nanti hasilnya juga akan kami sampaikan ke masyarakat Bantul dengan seterang terangnya," tegas Didik.


Seperti diketahui, pada Hari Jumat kemarin Tanggal 22 November 2024 sekira Pukul 14.00 WIB, Aliansi Masyarakat Bantul Peduli Demokrasi mendatangi Kantor Bawaslu Bantul guna meminta  klarifikasi terkait proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas perangkat Kalurahan Jatimulyo, Dlingo.

Masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Perangkat Kalurahan Jatimulyo, Dlingo, Bantul, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul pada 19 November 2024. Laporan ini menyebutkan bahwa beberapa perangkat kalurahan tersebut terlibat dalam deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan calon nomor urut dua dalam Pilkada Bantul 2024.


Para Dukuh dan Pamong kalurahan diduga melanggar hukum

UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 71 Ayat (1) “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 188, yang menyatakan: Ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta” urainya.


Selanjutnya Dasar hukum ASN/ Perangkat Desa harus netral dalam pilkada...UU No 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 29 dan Pasal 51

UU NO 10 TH 2016  tentang Pilkada Pasal 70 dan 71 

UU NO 7 TH 2017 tentang Pemilu Pasal 280 dan 282

Ancaman administrasi Pemberhentian sementara juga  pemberhentian tetap dr jabatannya

Saksi pidana paling rendah kurungan 1 bln ..plg tinggi 12 bln

Denda paling tinggi 12 jt


Masyarakat Bantul Peduli Demokrasi dikomandoi Saudara Waljito SH mendesak Bawaslu Bantul untuk bertindak tegas dan tidak "masuk angin" dalam menangani kasus ini. 


"Kami berharap Bawaslu Bantul dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme, serta memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran," tutur Waljito.


"Bawaslu Kabupaten Bantul  harus berkomitmen untuk menjaga netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi yang tegas," imbuhnya.


Masyarakat bantul Peduli Demokrasi mengingatkan pentingnya netralitas perangkat desa dalam menjaga keadilan dan demokrasi dalam proses pemilihan. "Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa Bawaslu Bantul bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (timred)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)