KAB.SEMARANG, suarakpk.com – Banyaknya Hotel yang kian menjamur bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para pengunjung, akan tetapi beberapa kejadian terkini justru menampilkan sisi negatif, salah satunya adalah kasus di Hotel Bromo Indah, Bandungan, Kabupaten Semarang yang menjadi sorotan publik.
Berawal dari peristiwa pada 11 September 2024, ketika diinformasikan, Hotel Bromo Indah diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang remaja berinisial ADTY terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, sebut saja Mawar.
Wartawati berinisial STI, pada Selasa, (12/11/24), mendatangi Hotel Bromo Indah untuk mengkonfirmasi dan melakukan investigasi lebih lanjut guna mencari kebenarannya. Saat di lokasi ditemui salah satu karyawan hotel berinisial NJB, STI memperoleh konfirmasi bahwa memang terdapat seorang anak di bawah umur yang masuk bersama remaja yang diduga sebagai ADTY.
Setelah meninggalkan lokasi, STI menerima telepon dari seorang wanita yang mengaku sebagai istri pemilik hotel, berinisial LLS. Dalam percakapan telepon tersebut, LLS menyampaikan keberatannya atas kedatangan STI dan pengambilan foto di sekitar lingkungan hotel. Dengan nada marah, LLS berusaha mengintimidasi STI dan mengancam akan melaporkannya ke pihak kepolisian serta memastikan bahwa STI akan dijemput paksa oleh polisi.
Lebih lanjut kepada suarakpk.com, STI juga menjelaskan percakapanya dengan pemilik Hotel LLS melalui telfon whatsapp.
"Dia pertama telpon, saya sebagai media datang ke situ untuk klarifikasi, terus dia bilang klarifikasi apa? Terkait anak di bawah umur yang masuk di situ, dia bilang urusanmu apa? media di situ mau apa mau minta uang? Lalu STI menjawab saya tidak minta uang, saya hanya mau klarifikasi, LLS menjawab ya sudah besok kamu urusan langsung sama kepolisian saja," jelasnya.
Kemudian suarakpk.com mengkonfirmasi pemilik Hotel Melalui pesan Whatsapp menanyakan,
Bagaimana SOP dari Pihak Hotel Bromo indah terkait aturan untuk pengunjung Hotel Bromo indah?
Apakah diijinkan dari Pihak Hotel Bromo Indah jika ada pengunjung yang akan Chek in Tidak Pasangan Resmi Suami Istri ?
Jika ada pengunjung yang mau check in di Hotel Bromo indah Pasangan Remaja yang masih di bawah umur, Apakah dari Pihak Hotel Bromo Indah mengijinkan? Dalam Pesan whatsapp terlihat sudah terkirim Akan tetapi pemilik Hotel tidak berkenan menjawab.
Tak berhenti di situ, intimidasi berlanjut ketika suami dari LLS, berinisial RFK, juga menghubungi STI. RFK mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap investigasi yang dilakukan STI dan menyatakan ancaman serupa, bahkan menyebutkan bahwa ia sudah mengetahui data pribadi lengkap dari jurnalis tersebut.
Mendapati anak buahnya mendapatkan intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik, pimpinan STI, Dony Wahyudi, menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan tindakan LLS dan RFK ke pihak kepolisian atas dugaan menghalangi tugas jurnalis. Menurut Dony, tindakan intimidasi seperti ini tidak dapat ditoleransi, mengingat jurnalis berhak melakukan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Kasus ini menjadi perhatian bagi masyarakat dan komunitas pers, yang menyerukan perlindungan lebih terhadap hak-hak jurnalis agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut akan intimidasi atau ancaman hukum yang tidak semestinya. (Arief/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar