Kendal, Suarakpk.com -- Sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), truk pengangkut tanah dan material lain yang menimbulkan debu dan bau untuk menggunakan penutup bak dengan terpal.
Namun sayangnya masih banyak pengemudi truk yang tidak mengindahkan peraturan tersebut. Kali ini terjadi di wilayah Kabupaten Kendal, hingga membuat warga resah dan melaporkan aktifitas lalulintas truk pengangkut tanah Galian C tanpa terpal penutup melalui laman LaporGub bernomor LGMB27145658, tertanggal 25 November 2024.
Dalam laporannya, warga meminta aparat terkait menindaklanjuti aktifitas truk pengangkut material galian C yang melintas wilayahnya, menggunakan terpal penutup.
"Mohon di tindak lanjuti untuk truk tambang galian c yang melewati jalan di desa Sidomukti. Weleri mohon untuk di kasih terpal, kebanyakan nggak di terpal semua," tulis warga dalam aduannya.
Tentu, dengan munculnya aduan tersebut, pihak terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal dapat memberikan imbauan kembali atau sosialisasi kepada para pengemudi truk pengangkut material galian C untuk mentaati semua aturan yang berlaku.
Selain itu, diharapkan juga dari Satuan Lalulintas (Satlantas) wilayah hukum Polres Kendal yang mempunyai kewenangan terkait penindakan, dapat segera merespon dan memerintahkan anggotanya di lapangan untuk dapat menertibkan truk-truk yang tak mengindahkan aturan lalulintas tersebut.
(Ar/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar