Pati, Suarakpk.com -- Warga Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati melalui laman LaporGub, keluhkan aktifitas Galian C yang diduga ilegal sudah beroperasi selama 2 Tahun, Rabu (09/10/2024).
Dalam laporannya, warga tersebut mengatakan, bahwa aktifitas Galian C tersebut sempat ditertibkan oleh petugas dari Polres Pati dan Dinas ESDM Kabupaten Pati beserta ESDM Provinsi Jawa Tengah, namun ternyata saat ini beroperasi kembali.
Warga juga meminta, "dinas terkait untuk melakukan pengecekan legalitas izinnya dan segera ditindaklanjuti jika tidak berizin," tulis warga dalam aduannya.
Hingga berita ini naik tayang, belum ada tindak lanjut secara tertulis di laman LaporGub dan prosesnya masih berstatus Verifikasi dari Dinas ESDM.
(Arief/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar