Renovasi Gedung Milyaran Rupiah di RSUD dr. Loekmonohadi Kudus Diduga Tidak Sesuai Speck dan Mengabaikan Aturan Perundang Undangan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Nataru 2024/2025


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Oktober 2024

Renovasi Gedung Milyaran Rupiah di RSUD dr. Loekmonohadi Kudus Diduga Tidak Sesuai Speck dan Mengabaikan Aturan Perundang Undangan

KUDUS, suarakpk.com - Proyek renovasi beberapa titik di gedung RSUD dr. Loekmonohadi, Kabupaten Kudus yang digarap oleh CV Aditama Agung terlihat tidak mengindahkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Dimana para pekerja asik bekerja tanpa menggunakan helm dan rompi kerja. Senin (28/10/2024).

Selain itu, di papan informasi juga tidak menjelaskan tanggal mulai dan selesai pengerjaan. Hanya tertulis masa pelaksanaan 122 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender, serta tertulis juga Konsultan Pengawas proyek dari CV. Daya Cipta Aditama dan CV. Temadea.

Salah satu staf pengawas yang bertanggung jawab terkait K3, mengaku bernama Elyas mengatakan, bahwa alat K3-nya sedang dibeli, dia juga mengatakan pengerjaan proyek, baru berjalan dua hari, sejak tgl 27 Oktober 2024.

Sementara salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan sudah dua hari bekerja sejak tanggal 26 Oktober 2024.

Sebagaimana diketahui, beberapa aturan yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), PP Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Selain peraturan perundangan, ada juga Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berperan penting dalam menentukan standar K3 yang harus dipatuhi perusahaan.

Patut diduga proyek pengerjaan renovasi gedung RSUD dr. Loekmonohadi yang jika ditotal dari 2 titik proyek bernilai hampir hampir 9 Milyar Rupiah ini, rentan bermasalah di beberapa hal. Karena hal kecil yang terkait keselamatan kerja saja kurang diperhatikan oleh pihak kontraktor pelaksana. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)