Pjs Bupati Yuni Nurmalawati Mengeluarkan Imbauan Netralitas ASN - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT Pancasila


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

Idul Fitri


 

07 Oktober 2024

Pjs Bupati Yuni Nurmalawati Mengeluarkan Imbauan Netralitas ASN

 


MUNA, suarakpk.com -


Sebagai aparatur sipil negara (ASN) kabupaten Muna, sepertinya tidak bisa ikut berpolitik praktis didalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wakil kota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati.


Demikian pula untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten Muna. Sebab,  Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati telah mengeluarkan imbauan seputar netralitas aparatur sipil negara. 


Surat imbauan tersebut ditujukan kepada, Sekda, Staf Ahli,  para asisten, kepala OPD, Direktur RSUD Camat / Lurah,  kepala UPTD/UPTB, seluruh pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kabupaten Muna.


Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sultra No. 200.2.1/1743 Tahun 

2024 tertanggal 23 April 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam 

Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Pemerintah Provinsi Sulawesi 

Tenggara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 


1. Bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara diwajibkan menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau 

mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan; 


2. Setiap Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten 

Muna berkewajiban untuk melaksanakan: 

a) Melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakitbatkan terjadinya pelanggaran terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil 

Bupati Tahun 2024.


b) Melakukan Sosialisasi peraturan terkait pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan 

Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada: 1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2020 tentang 

Kode Etik Aparatur Sipil Negara; 3) Peraturan Bupati Muna Nomor 14 Tahun 2017 tentang Kode Etik 

Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna; 4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 

Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 

2024. 


3. Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan Pengawasan terhadap bawahannya selama tahapan dan sesudah masa kampanye Pemilihan 

Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, agar tetap menaati Peraturan 

Perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku; 


4. Selalu menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan untuk 

melaksanakan hak pilih secara bebas dan tetap menjaga netralitas, 

serta tidak melakukan mobilisasi Pegawai Aparatur Sipil Negara di 

lingkungan perangkat daerahnya; 


5. Tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; 


6. Pegawai Negeri Sipil agar memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 

94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n yaitu Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon (Presiden Wakil Presiden/ 

DPD/DPRIDPRDIBupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali 

Kota) dengan cara: 


a) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut Partai atau 

Atribut PNS; 


b) Menjadi peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain; c) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara; d) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau 

merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah 

masa kampanye; 


e) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemnilihan sebelum, 

selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam 

lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat 

dan/atau; 


f) Memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk.


g) Pegawai negeri sipil yang tidak menaati ketentuan 

sebagaimana angka 6 dijatuhi Hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 13 huruf g dan Pasal 14  huruf (i)



Melakukan langkah-langkah pembinaan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


7. Pegawai ASN agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan 

menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan 

perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat 

keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik 

sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Bupati dan wakil bupati.


Demikian Imbauan ini dibuat sebagai pedoman pembinaan dan 

pengawasan netralitas bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah 

Kabupaten Muna selanjutnya agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dilaporkan pelaksanaannya kepada Bupati Muna guna diteruskan 

kepada Menteri Dalam Negeri dan Instansi serta pihak-pihak terkait. 


Tembusan: 

Menteri Dalam Negeri; 

3. Kepala Badan Kepegawaian Negara, 

2. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 

Pis.Bupati Muna, 

5. Gubernur Sulawesi Tenggara; 

4. Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar; 

6. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Muna; 

7. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Muna.


"Surat imbauan netralitas aparatur sipil negara terbit ditanda tangan Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati dan distempel,"sebut Fajar Fariki Kabid Persandian Kominfo Muna. (Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)