MUNA, suarakpk.com -
Sebagai aparatur sipil negara (ASN) kabupaten Muna, sepertinya tidak bisa ikut berpolitik praktis didalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wakil kota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati.
Demikian pula untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di kabupaten Muna. Sebab, Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati telah mengeluarkan imbauan seputar netralitas aparatur sipil negara.
Surat imbauan tersebut ditujukan kepada, Sekda, Staf Ahli, para asisten, kepala OPD, Direktur RSUD Camat / Lurah, kepala UPTD/UPTB, seluruh pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kabupaten Muna.
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sultra No. 200.2.1/1743 Tahun
2024 tertanggal 23 April 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam
Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara diwajibkan menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau
mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan;
2. Setiap Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Muna berkewajiban untuk melaksanakan:
a) Melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakitbatkan terjadinya pelanggaran terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024.
b) Melakukan Sosialisasi peraturan terkait pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada: 1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Kode Etik Aparatur Sipil Negara; 3) Peraturan Bupati Muna Nomor 14 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna; 4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024.
3. Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan Pengawasan terhadap bawahannya selama tahapan dan sesudah masa kampanye Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, agar tetap menaati Peraturan
Perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku;
4. Selalu menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan untuk
melaksanakan hak pilih secara bebas dan tetap menjaga netralitas,
serta tidak melakukan mobilisasi Pegawai Aparatur Sipil Negara di
lingkungan perangkat daerahnya;
5. Tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
6. Pegawai Negeri Sipil agar memedomani Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n yaitu Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon (Presiden Wakil Presiden/
DPD/DPRIDPRDIBupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali
Kota) dengan cara:
a) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut Partai atau
Atribut PNS;
b) Menjadi peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain; c) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara; d) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah
masa kampanye;
e) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemnilihan sebelum,
selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
dan/atau;
f) Memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk.
g) Pegawai negeri sipil yang tidak menaati ketentuan
sebagaimana angka 6 dijatuhi Hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 13 huruf g dan Pasal 14 huruf (i)
Melakukan langkah-langkah pembinaan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pegawai ASN agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan
menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat
keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik
sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Bupati dan wakil bupati.
Demikian Imbauan ini dibuat sebagai pedoman pembinaan dan
pengawasan netralitas bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Muna selanjutnya agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dilaporkan pelaksanaannya kepada Bupati Muna guna diteruskan
kepada Menteri Dalam Negeri dan Instansi serta pihak-pihak terkait.
Tembusan:
Menteri Dalam Negeri;
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara,
2. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Pis.Bupati Muna,
5. Gubernur Sulawesi Tenggara;
4. Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar;
6. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Muna;
7. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Muna.
"Surat imbauan netralitas aparatur sipil negara terbit ditanda tangan Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati dan distempel,"sebut Fajar Fariki Kabid Persandian Kominfo Muna. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar