Kasubdit IV / Tipidter Polda Jateng Kompol Maradona Armin Mampaseng S.H, M.H : Penegakan Hukum Pertambangan harus ada Kerjasama antar Lembaga - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Oktober 2024

Kasubdit IV / Tipidter Polda Jateng Kompol Maradona Armin Mampaseng S.H, M.H : Penegakan Hukum Pertambangan harus ada Kerjasama antar Lembaga


 


Semarang, Suarakpk.com

Kegiatan pertambangan diwilayah provinsi Jawa Tengah terutama galian C bisa dijumpai hampir di berbagai daerah kabupaten, hal ini tidak terlepas dari faktor untuk memenuhi hajat kebutuhan  ekonomi.

Bahan tambang yang termasuk golongan C antara lain batu permata, pasir kwarsa, marmer, granit, tanah liat dan pasir.


Aktivitas pertambangan galian C secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak positif dan negatif bagi lingkungan dan masyarakat. Dampak positif bagi masyarakat adalah warga masyarakat sekitar mendapatkan nilai ekonomi dari aktivitas pertambangan karena ikut direkrut menjadi pekerja. Adapun dampak negatif bagi lingkungan adalah 

 lahan menjadi kritis, perubahan topologi lahan serta memercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain.


Untuk itu harus ada kerjasama antar lembaga dalam rangka menertibkan kegiatan pertambangan terutama dalam hal pemberian izin, pengelolan tata ruang dan penegakan hukum hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit IV  / TIPIDTER Polda Jawa Tengah Kompol Maradona Armin Mampaseng S.H, M.H saat diwawancarai oleh sejumlah awak media diruang kerjanya pada hari Rabu ( 16 /10 / 2024 )


Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dari  level desa, kecamatan hingga kabupaten.


Tata ruang galian C terkait dengan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian usaha pertambangan bahan galian menjadi wewenang pemerintah Provinsi.

 

Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pengawasan kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C. 

 

Pengawasan teknis meliputi tata cara penambangan, pengolahan, keselamatan kerja, konservasi bahan galian, dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Dinas Pertambangan dan Energi bertanggung jawab atas pelaksanaan administratif usaha pertambangan bahan galian golongan C. 


Adapun penegakan hukum dilakukan oleh aparat kepolisian.

Beberapa hal yang tercakup dalam hukum pertambangan adalah sebagai berikut:

Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin, 

Memberikan Laporan atau Keterangan Palsu, 

Eksplorasi Tanpa Hak, 

Pemegang IUP Eksplorasi Tidak Melakukan Kegiatan Operasi Produksi serta 

Pidana Pencucian Barang Tambang.


Selanjutnya Kompol Maradona Armin Mampaseng S.H, M.H menghimbau kepada masyarakat pelaku usaha baik  pertambangan  untuk selalu taat pada peraturan dan hukum, segala sesuatu harus diurus terkait dengan perizinan pertambangan dll  sehingga tidak menimbulkan gejolak ditengah masyarakat.


Selain penegakan hukum dibidang pertambangan Kasubdit IV / TIPIDTER juga menangani penegakan hukum dibidang penangkapan , Pemeliharaan dan  perdagangan hewan langka.


"Karena negara kita menganut ideologi Pancasila maka penegakan hukumnya secara Pancasilais bermakna tetap  mengedepankan prinsip sosial dan restorative justice ditengah masyarakat " ,ujar Kompol Maradona Armin Mampaseng.


Masyarakat juga dihimbau dalam memelihara hewan langka supaya harus mengurus izin dan memahami UU perlindungan satwa sehingga tidak terulang seperti 

kasus di Bali dimana terdakwa I Nyoman Sukena yang viral memelihara hewan langka landak walaupun oleh  hakim dijatuhi  vonis bebas karena tidak sengaja menyimpan, memelihara,membunuh dan memeperdagangkan landak langka tanpa izin, hakim menilai tidak ada kesengajaan dalam memelihara landak.


( Endar  W / Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)