Kabupaten Semarang Bentuk 20 Desa Anti Korupsi, Camat Bawen: Desa Lemah Ireng menjadi percontohan Desa Anti Korupsi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Nataru 2024/2025


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Oktober 2024

Kabupaten Semarang Bentuk 20 Desa Anti Korupsi, Camat Bawen: Desa Lemah Ireng menjadi percontohan Desa Anti Korupsi


 

Ungaran, suarakpk.com

 Kabupaten Semarang berkomitmen menjadikan seluruh pemerintah desa, bebas dari tindak pidana korupsi.


Hal itu disampaikan Bupati Semarang Ngesti Nugraha, saat menerima kunjungan tim monitoring dan evaluasi implementasi indikator desa antikorupsi KPK RI, di Balai Desa Banyubiru, Kamis (4/7/2024). Menurutnya, setelah Desa Banyubiru dan Sraten menjadi desa antikorupsi, pada tahun ini akan disiapkan 20 desa antikorupsi. Sampai tahun 2025, dirinya berharap sudah terbentuk 50 desa antikorupsi.


Bupati menegaskan, telah dilakukan pendampingan semua desa untuk menerapkan prinsip antikorupsi. Namun, belum terperinci sesuai pedoman dari KPK. Sampai dengan semester I tahun 2024, sebanyak 20 desa yang ditunjuk telah berupaya memenuhi berbagai indikator yang telah ditetapkan.


“Pemkab Semarang melalui Inspektorat terus berupaya maksimal mendampingi desa-desa tersebut. Harapannya, agar seluruh proses berjalan lancar dan semua desa menjadi antikorupsi,” katanya.


Pelaksana harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno mengapresiasi langkah Pemkab Semarang melakukan upaya replikasi dan perluasan desa antikorupsi. Pihaknya juga sudah menyusun panduan evaluasi dan monitoring desa antikorupsi. Panduan itu dapat dijadikan rujukan pengelolaan desa antikorupsi, sehingga setelah menyandang predikat itu, para perangkat desa dapat terus mengembangkan prinsip antikorupsi dalam menjalankan pemerintahan.


Dikatakan, evaluasi akan dilakukan secara periodik lima tahun sekali untuk menentukan apakah Desa Banyubiru masih layak menyandang predikat antikorupsi.


“Kita berharap, tidak ada lagi perangkat desa yang terjerat kasus korupsi. Jangan kendor untuk antikorupsi,” tegasnya.


Senada, Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto menghargai langkah Pemkab Semarang melakukan replikasi desa antikorupsi.


“Tidak mudah untuk ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Banyubiru telah membuktikan mampu mengimplementasikan indikator antikorupsi melalui pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya.


Camat Bawen Dewanto Leksono  saat diwawancarai awak media pada hari Jum'at ( 25 / 10 / 2024 ) mengatakan, dipilihnya desa Lemah Ireng sebagai desa anti korupsi setelah dilakukan verifikasi beberapa indikator kepatutan sebagai persyaratan desa anti korupsi seperti transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa, Pemberdayaan potensi lokal desa  ,serta peran masyarakat seperti BPD, karangtaruna ,linmas dan organisasi masyarakat lainnya.


Kapala desa Lemah Ireng Triyono saat dikonfirmasi dikantor desa pada hari Senin ( 28/ 10 / 2028 ) membenarkan bahwa pemerintah desanya menjadi desa percontohan anti korupsi dan pada tanggal hari Rabu ( 23 / 10 / 2024 ) mendapat pendampingan dari tim Kabupaten Semarang. Dengan menjadi percontohan desa anti korupsi harapannya  masyarakat  paham ,bahwa kinerja pemerintah desa bersih dan dapat  dipercaya oleh masyarakat dalam hal pengelolaan dana desa", tegas  Triyono.


Desa Lemah Ireng saat ini sedang mengembangkan desa wisata dengan mengembangkan wisata kuliner yang terintegrasi dengan lapangan sepak bola dengan harapan bisa mengangkat ekonomi pelaku UMKM. Adapun untuk BUMDES hari ini menjalankan usaha pengelolaan PAM , pembayaran online ,dan persewaan alat bangunan seperti molen", terang Triyono.



Ada beberapa indikator dalam penilaian desa anti korupsi diantaranya adanya perdes tentang perencanaan, pelaksanaan,pentatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes beserta implementasinya, perdea evaluasi kinerja perangkat desa, perdes pengendalian suap dan konflik kepentingan, perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia dan telah melalui proses pengadaan barang / jasa di desa, perdes pakta integritas, kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa, tidak adanya aparatur desa dalam tiga tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi,adanya layanan pengaduan bagi masyarakat dan survei kepuasan masyarakat ( SKM terhadap aparatur desa. ( Endar Wiharjo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)