Jakarta, Suarakpk.com- Perkara bebasnya Gregorius Ronald Tannur merembet ke mana-mana. Setelah tiga majelis Hakim PN Surabaya ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menangkap Zarof Ricar yang diduga sebagai Makelar Kasus tersebut.
Sementara ada lima orang yang telah ditetapkan tersangka dalam skandal suap Ronald Tannur. Mereka adalah tiga hakim PN Surabaya (Erintuah Damanik, Mangapul, Hanindya), kemudian Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur, dan terakhir Zarof Ricar (mantan petinggi Mahkamah Agung).
Terhitung uang Rp20 miliar disita Kejagung saat menggeledah rumah hingga apartemen milik tiga hakim PN Surabaya. Sementara saat menggeledah rumah Zarof Ricar, penyidik dikagetkan dengan temuan uang asing dengan total nilai mendekati Rp1 triliun.
Zarof Ricar diduga
“Menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA, dalam bentuk uang ada yang rupiah, ada yang mata uang asing,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” sambungnya.
Ronald Tannur sendiri kembali ditangkap Kejagung di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Penangkapan tersebut terkait dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
*DPR Dukung Kejagung Tangani Kasus Penyuapan Hakim*
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi memberikan dukungan penuh terhadap tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang terlibat dalam kasus penyuapan.
Menurut dia, kasus yang menjerat tiga hakim yang juga terkait dengan pembebasan Ronald Tannur itu belakangan ini memicu keprihatinan masyarakat akan integritas sistem peradilan di Indonesia.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum tidak dapat dibeli dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," kata Aboe.
Dia mengatakan penindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung yang merupakan langkah berani dan tegas terhadap oknum-oknum yang merusak citra peradilan.
Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses hukum agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan akuntabel.
*Kronologi Upaya Suap Hakim MA untuk Kasasi Ronald Tannur*
Sebelumnya Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Tumpukan uang dolar barang yang jadi barang bukti penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, terkait kasus Ronald Tannur
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan kronologi upaya suap Hakim MA.
Awalnya, Lisa Rahmat (pengacara Ronald Tannur) meminta Zarof Ricar (mantan petinggi MA) mengkondisikan Hakim Agung tingkat kasasi di MA untuk tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah.
“Dan LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” kata Qohar.
Kemudian pada Oktober 2024, Lisa Rahmat menyampaikan pesan kepada Zarof Ricar bahwa dirinya akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar sesuai kesepakatan mereka.
“Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatan ya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan, atas nama S lagi, yang menangani kasasi Ronald Tannur,” ungkap dia.
Qohar menyebut, Zarof Ricar sempat menolak uang Rp5 miliar tersebut lantaran jumlahnya terlalu banyak. Demi efisiensi, dia menyarankan Lisa Rahmat untuk menukarkannya dalam bentuk mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
“Setelah LR menukarkan uang rupiah dalam bentuk uang asing, lalu LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan kepada ZR dalam bentuk uang asing yang jumlahnya seperti yang saya katakan tadi, yaitu Rp5 miliar, ini kalau dikonversi menjadi mata uang rupiah,” ujarnya.
Zarof Ricar pun menyimpan uang suap yang diterima dari Lisa Rahmat ke dalam brankas yang ada di ruang kerja rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta.
“Ternyata uang itu masih diamplop (saat penggeledahan), masih di rumah si ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini tadi sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat, untuk apa, untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas,” Qohar menandaskan.
Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Ronald Tannur untuk Hakim
Kejagung juga tengah menelusuri sumber dana yang digunakan Ronald Tannur untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hingga merencanakan hal serupa kepada hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, penyidikan awal masih mencatatkan bahwa uang miliaran rupiah untuk suap itu berasal dari Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.
“Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini kami dalami malam ini apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kita progres lebih lanjut. Yang bersangkutan lagi diperiksa di bawah untuk case yang kedua,” tutur Qohar.
Qohar mengaku belum dapat menyimpulkan lebih jauh perihal dana suap yang digunakan Ronald Tannur, apakah dari keluarga atau pun ayahnya yang merupakan mantan anggota DPR RI Edward Tannur.
“Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, berdasarkan alat bukti yang ada saya ulangi sekali lagi, baik percakapan elektronik maupun uang yang didapat, yang diserahkan, itu berasal dari LR,” jelas dia.
Yang pasti, lanjutnya, penyidik masih mendalami keterangan Lisa Rahmat dalam pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui asal uang yang digunakan untuk suap perkara Ronald Tannur.
“Kemudian apakah ini dikembangan terhadap orang-orang yang diduga bekerja dalam hal pengurusan perkara ini juga, kami lihat nanti dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang lain, alat bukti berikutnya,” Qohar menandaskan.
*MA Takkan Lindungi Anggota yang Terlibat Suap Perkara Ronald Tannur*
MA berkomitmen tidak akan melindungi anggotanya yang melakukan perbuatan tidak benar, termasuk para hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
“Tentu MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan yang tidak benar. Yang kedua, ke depan, tentu akan intensif, akan selalu rutin melakukan pembinaan-pembinaan kepada para hakim,” ujar Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (28/10/2024) seperti dilansir Antara.
Menurut Yanto, sejatinya telah banyak regulasi yang mengawasi kinerja hakim, termasuk badan/lembaga seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA. Selain itu, terdapat pula pengawasan yang melekat oleh Ketua MA.
Ia mengatakan, pimpinan MA tidak hentinya memberikan pembinaan kepada hakim. Dikatakan Yanto, Ketua MA Sunarto akan memberi arahan secara langsung kepada pimpinan pengadilan tinggi.
Pada Senin (28/10), tambah dia, Ketua MA telah melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia. Berikutnya akan dilanjutkan dengan pembinaan ketua pengadilan tinggi, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer.
“Dan tadi kebijakan pimpinan MA memberi kewenangan kepada ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan,” imbuh Juru Bicara MA.
Dikatakan pula oleh Yanto, Ketua MA dalam waktu dekat akan melaksanakan konsolidasi internal, yakni dengan para hakim agung.
“Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 11.00 WIB yang dilaksanakan bersamaan dengan rapat rutin, agar Yang Mulia Hakim Agung mengetahui dan mendapatkan informasi tentang perkembangan di MA,” sambung dia.
*MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur*
MA juga sudah membentuk tim khusus yang akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Hal itu buntut pengungkapan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas adanya makelar kasus atau markus di internal MA, setelah penangkapan tersangka Zarof Ricar.
“Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur,” tutur Juru Bicara MA Yanto.
Ada tiga hakim agung yang akan diperiksa, mereka adalah hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Kamar Pengawasan, hakim Supriadi, dan hakim Edi Nur Ediono selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
"Kepada masyarakat memberikan kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut,” jelas dia.
Menurut Yanto, pihaknya mengikuti keterangan yang disampaikan dari Kejagung, yang menyebutkan adanya dugaan komunikasi antara mantan petinggi MA Zarof Ricar dengan salah satu hakim tingkat kasasi.
“Disebutkan bahwa ada tersangka yang tertangkap, keterangan dari Kejaksaan Agung sudah menghubungi salah satu majelis hakim berinisial S. Untuk itu yang akan kita tindak lanjuti adalah statement Kejaksaan Agung itu,” ungkapnya.
“Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan tidak benar,” Yanto menandaskan.
*MA Kecewa 3 Hakim Terjaring OTT Kasus Suap Ronald Tannur, Singgung Kenaikan Gaji*
MA menyatakan kecewa atas perilaku hakim nakal yang belakangan diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hal itu terjadi belum lama dari ditekennya kenaikan gaji dan tunjangan hakim.
“Terhadap peristiwa tersebut MA merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim,” tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Kenaikan gaji dan tunjangan hakim itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
“Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksanaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul MA,” jelas dia.
Yanto menegaskan MA menghormati segala proses hukum yang tengah berlangsung di Kejagung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat suap atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
“Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” Yanto menandaskan.
( Endar W & berbagi sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar