ESDM Cabang Dinas Wilayah Kendeng Muria Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Tentang Galian C Ilegal di Jepara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT Pancasila


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

Idul Fitri


 

07 Oktober 2024

ESDM Cabang Dinas Wilayah Kendeng Muria Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Tentang Galian C Ilegal di Jepara


 

Jepara, Suarakpk.com -- Warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, keluhkan adanya Galian C Ilegal yang meresahkan melalui laman aduan Lapor Gub, pada Jum'at (04/10/2024).


Dalam aduan tersebut warga meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk segera menindak tegas aktifitas Galian C Ilegal untuk segera ditutup.


Mendapati aduan tersebut pihak Cabang Dinas ESDM Mayong Muria langsung mendatangi lokasi pada hari Senin (07/10/2024) untuk melakukan penindakan dan penghentian.


Beberapa poin tindak lanjuti yang dilakukan  pihak ESDM dengan pelaku tambang, antara lain:



1. Telah dilakukan pengecekan ke lapangan pada hari Senin, 7 Oktober 2024 Oleh Cabdin ESDM WIlayah Kendeng Muria;


2. Telah dilakukan invetarisasi data meliputi bukaan lahan dan kondisi lahan


3. Telah dihentikan kegiatan penambangan karena tidak memiliki izin dan merusak lingkungan dan menghimbau pengelola untuk melakukan perizinan terlebih dahulu;


4. Penanggung jawab kegiatan tambang mau menandatangani Surat Berita Acara;


5. Akan dilakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum apabila kegiatan penambangan aktif kembali untuk dapat dilakukan penindakan.



Dengan demikian aduan masyarakat Desa Pancur dianggap sudah selesai ditindak lanjuti oleh pihak ESDM dan berharap ke depannya tidak lagi ada aktifitas penambangan ilegal yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.


(Arief/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)