Ditolak...Hasil Putusan Praperadilan antara Pengusaha Kontruksi Purbalingga terhadap Kapolresta Banyumas Polda Jawa Tengah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Oktober 2024

Ditolak...Hasil Putusan Praperadilan antara Pengusaha Kontruksi Purbalingga terhadap Kapolresta Banyumas Polda Jawa Tengah


 

Banyumas, Suarakpk.com - Permohonan Praperadilan terhadap Kapolresta Banyumas Polda Jawa Tengah yang diajukan Direktur CV Perwira Karya yang beralamat di Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.setelah melalui tahap tahap persidangan seperti Pledoi,Replik,Pembuktian dan Kesimpulan, hari ini Rabu 23 Oktober 2024 memasuki tahap "Putusan", sidang digelar di  ruang Sidang Utama"Purwoto Gandasubrata" pada Kantor Pengadilan Negeri Purwokerto yang beralamat di Jl.Gerilya No.241 Widusara Karangklesem Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.serta dipimpin oleh Hakim tunggal "Sekar Veronica". 


Adapun yang menjadi masalah atas terjadinya proses Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sehubungan dengan:

1.Penyitaan yang tidak sah  terhadap 1 unit Mobil Pajero Sport 2.4 Dakar 8A/Tahun 2016 , No Pol R.412 KHA, No Mesin:4N15UA63511 No.Rangka:MMBGUKR10GH012061,STNK atas nama Novi Susanto,sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyitaan No.Sp.Sita/95/III/2024/Reskrim tanggal 25 Maret 2024  oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik atas nama Kapolresta Banyumas Polda Jateng dan Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Agustus 2024,serta Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/95a/VIII/2024/Reskrim, tanggal 12 Agustus 2024.


2.Penetapan Tersangka yang tidak sah terhadap diri Pemohon(Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi S.E.)sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka No.S.Tap/85/IX/2024/Reskrim, tanggal 27 September 2024 oleh Kepala Satuan Reskrim selaku Penyidik a.n Kapolresta Banyumas Polda Jateng.


Munculnya proses permasalahan ini, berawal dari permasalahan gugatan yang diajukan oleh Hadirin( Pemilik Toko Bangunan( TB Putra Mulya) Lumbir Kabupaten Banyumas, terhadap CV.Perwira Karya  yang belum melunasi kewajiban atas pembayaran hutang material pada proyek pembangunan SMKN 1 Lumbir sebesar Rp.946751500,- ( Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus lima Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) dimana pada saat PKPU rencananya akan dibayar 6x, akan tetapi hingga munculnya permasalahan ini, tetap belum dibayarkan.


Padahal terkait permasalahan ini sebenarnya sudah ada mediasi untuk menyelesaikan masalah antara Hadirin dengan CV.Perwira Karya, bahkan difasilitasi oleh pihak Pemkab Banyumas untuk mencari solusi bersama pada tanggal 10 Februari 2023 ,dengan hasil Keputusan menyerahkan Jaminan Pembayaran berupa Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2016 No.Pol R 412 KHA atas nama Novi Susanto kepada Hadirin( Penyedia Material TB.Putra Mulya) dan untuk kewajiban lainnya akan diselesaikan menyusul.


Atas dasar pertimbangan fakta hukum yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon maupun Termohon serta keterangan Saksi saksi Ahli yang disampaikan,serta hasil persidangan yang sudah dilakukan, Hakim Tunggal yang memimpin jalannya proses Praperadilan akhirnya memutuskan bahwa pengajuan Praperadilan yang diajukan Pemohon terhadap Ternohon,'DITOLAK".



( Har/Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)