Diduga Minta Potongan Uang Bantuan RTLH, Kades dan Perangkat Desa Pagembrongan Dipertanyakan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Pelantikan Presiden


 


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Oktober 2024

Diduga Minta Potongan Uang Bantuan RTLH, Kades dan Perangkat Desa Pagembrongan Dipertanyakan


 

Pemalang, Suarakpk.com – Warga Dusun Pagembrongan, Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, merasa kecewa setelah menerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari BASNAS Provinsi Jawa Tengah. Kekecewaan ini muncul setelah mereka diminta untuk menyerahkan sebagian dari bantuan yang telah diterima.


Sejumlah warga melaporkan bahwa setelah menerima bantuan tunai sebesar Rp18 juta per orang di Semarang, yang disalurkan langsung oleh BASNAS Provinsi, mereka diminta menyerahkan uang sebesar Rp500.000 per penerima kepada Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa. Permintaan tersebut dilakukan di area parkir BASNAS Provinsi dengan alasan untuk "diamankan" agar tidak disalahgunakan oleh para penerima bantuan.


Pihak yang terlibat dalam permintaan uang tersebut diduga adalah Kades berinisial AND, bersama perangkat desa ARS, dan bendahara MTHD. Sesampainya di Dusun Pagembrongan, uang yang telah diserahkan tersebut tidak dikembalikan kepada warga. Sebaliknya, pihak desa menyatakan bahwa dana tersebut akan dikelola langsung oleh Kades untuk pelaksanaan pembangunan rumah.


Sejumlah warga mempertanyakan alasan Kades dan perangkat desa memaksa agar pembangunan dilakukan di bawah kendali mereka. Warga juga dipaksa untuk membeli material bangunan melalui pihak desa, yang menimbulkan dugaan adanya kerja sama dengan toko bangunan untuk memperoleh keuntungan.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media, “Bukannya mengawasi, malah memanfaatkan. Selain potongan Rp500.000 per penerima bantuan, mereka juga bisa mendapat keuntungan dari kerja sama dengan toko bangunan.”


Pihak media telah berupaya mengklarifikasi masalah ini dengan para pihak terkait. Namun, hanya Bahu ARS yang memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp. ARS membenarkan adanya potongan sebesar Rp500.000 dari setiap penerima bantuan dengan alasan untuk menutupi biaya transportasi dari Pemalang ke Semarang yang mencapai Rp12 juta.


Saat ditanya mengenai empat warga yang diduga fiktif namun tercatat sebagai penerima bantuan, ARS menyatakan bahwa dana tersebut telah dibagikan kepada yang berhak. Namun, saat diminta klarifikasi lebih lanjut, ARS hanya menjawab bahwa keempat orang tersebut bekerja di Jakarta.


Kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat, Ormas, dan LSM diimbau untuk lebih aktif mengawasi penggunaan dana bantuan dan kinerja aparatur desa. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Inspektorat atau aparat penegak hukum terkait.


Untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang para pejabat di lingkungan masing-masing, masyarakat juga dapat melaporkan kepada redaksi Suarakpk. 


(Arief/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)