Diduga Ancam Guru Honorer, HDR Warga Batu Bara Diringkus Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Oktober 2024

Diduga Ancam Guru Honorer, HDR Warga Batu Bara Diringkus Polisi

Batu Bara, suarakpk.com - Unit Reskrim Polsek Indrapura tangkap seorang laki- laki yang diduga pelaku pengancaman terhadap guru honorer Muhammad Ridho Sufa (33) beralamat Jalan Pancasila, Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka berinisial HDR (39) tahun, (foto), Wiraswasta, Alamat Dusun V Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. 

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S. H, S. I. K melalui Kasi humas AKP A. H Sagala Selasa (15/10/2024) membenarkan pihaknya telah menangkap tersangka. 

" Peristiwa itu terjadi Sabtu, 31 Augustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun V Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, dan tersangka ditangkap dikediamannya Rabu 14 Oktober 2024 " kata Sagala membenarkan. 

Lanjut Sagala, pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekira Pukul 22.00 Wib, pelapor yang juga korban Muhammad Ridho Sufa dan saksi Erwin Simanjuntak datang ke Dusun V Desa Tanah Rendah untuk memanggil seorang anak bernama Adit dimana saat tersebut anak tersebut berada di halaman rumah tersangka. 

Pemanggilan Adit dimaksud untuk dibawa melakukan klarifikasi tentang adanya tuduhan terhadap korban telah mengkonsumsi Narkotika. 
Teks foto : barang bukti yang digunakan tersangka HDR saat mengancam korban. 

Namun kata Sagala, tersangka HDR yang merupakan paman Adit langsung emosi dan mendatangi korban lalu berkata " ngapain kalian bawa-bawa keponakan ku, kutebas kalian nanti, guru kau kalau makai narkoba kutebas kau " sambil kedua tangan tersangka mengambil benda tajam berupa arit dari punggung nya yang disimpan dibalik baju dan menariknya sebagian sehingga korban mundur dan merasa ketakutan.

Saat kejadian, Erwin Simanjuntak mencoba menenangkan tersangka dan menjelaskan maksud dan tujuan memanggil dan hendak membawa Adit yang merupakan keponakan tersangka.

" Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI, " pungkas Sagala.

(Amy) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)