Desa Rembes Raih Penghargaan Desa Anti Korupsi dan Juara Desa Lunas PBB - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT Pancasila


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

Idul Fitri


 

07 Oktober 2024

Desa Rembes Raih Penghargaan Desa Anti Korupsi dan Juara Desa Lunas PBB



KAB. SEMARANG, suarakpk.com-

Desa Rembes,Kecamatan Bringin Raih Penghargaan Desa Anti Korupsi Tingkat Kabupaten Semarang, 7 Oktober 2024 - Pemerintah Kabupaten Semarang telah mengambil langkah serius dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepostisme. Dalam upaya ini, Pemerintah Kabupaten Semarang telah mencanangkan 20 Desa Anti Korupsi di wilayah Kabupaten Semarang, salah satunya adalah Desa Rembes.Kecamatan Bringin, Penunjukan ini dilakukan melalui Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2023, yang merupakan langkah konkrit dalam upaya menerapkan prinsip antikorupsi di tingkat desa.


Untuk menjadi desa anti korupsi, Desa Rembes harus memenuhi berbagai indikator yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu:


Penataan Tata Laksana: Ada/tidaknya peraturan desa tentang perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban APBDes, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa.

Penguatan Pengawasan: Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa, serta tidak adanya aparatur desa yang terjerat tindak pidana korupsi.

Penguatan Kualitas Pelayanan Publik: Ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat, survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa, keterbukaan dan akses masyarakat terhadap informasi standar pelayanan minimal, serta media informasi tentang APBDes.

Penguatan Partisipasi Masyarakat: Ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa, serta kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.

Kearifan Lokal: Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi, serta tokoh masyarakat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Selain menjadi desa anti korupsi, Desa Rembes meraih berbagai macam penghargaan dan program desa diantaranya Desa Sadar Hukum, Desa Kawasan Tanpa Asap Rokok, Desa Berkinerja Sangat Baik, Juara Desa Lunas PBB, Rintisan Desa Wisata, Desa Cerdas, dan pengahrgaan-penghargaan lainnya.


Penetapan Desa Rembes sebagai salah satu desa anti korupsi adalah langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, Desa Rembes memiliki potensi untuk menjadi model bagi desa-desa lain dalam upaya melawan korupsi. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menjaga integritas dan menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi secara konsisten.

Pungkasnya (Mujib/red) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)