Curi HP di Batu Bara, Warga Simalungun Gol - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad




 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Oktober 2024

Curi HP di Batu Bara, Warga Simalungun Gol

Batu Bara, suarakpk.com - Unit Reskrim Polsek Indrapura tangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian disalah satu warung yang ada di Dusun Tanjung Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. 

Terduga pelaku bernama Arsyah (36) tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Lingkungan VII Kelurahan Tahun Madear, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Korban seorang perempuan bernama Ika Irma Yanti (37) tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, warga Dusun Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. 

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S H, S. I. K melalui Kasi humas AKP A. H Sagala Rabu (02/10/2024) membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencurian. 

" Kejadian pencurian itu Selasa (24/10/2024) sekira pukul 15.00 Wib di warung milik korban, pelaku bernama Ardian Syahputra (Arsyah) warga Simalungun, " kata Sagala membenarkan. 

Lanjut Sagala, pada Selasa 24 September 2024 sekira pukul 14.30 wib lalu, Irma Yanti sebagai pelapor yang juga korban berangkat ke pajak untk belanja kebutuhan jualan.

Saat berangkat ke pajak, 2 (dua) unit Handphone Irma Yanti di simpan didalam tas yang diletakkan di warung miliknya. 

Pada hari yang sama sekira pukul 15.00 wib yang bersangkutan pulang dari pajak dan langsung ke warung untuk mengambil handponenya, akan tetapi handpone dimaksud sudah tidak ada lagi alias raib. 

Mengetahui handphone miliknya sudah tidak ada, Irma Yanti mencari di sekitar warung, namun tidak di temukan. 

 "Atas kejadian tersebut Irma Yanti  melapor ke Polsek Indrapura, " ujar humas Sagala. 

Mendapat laporan korban, Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di kota Perdagangan, Kabupaten Simalungun pada Selasa 01 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 wib. 

" Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Reskrim Indrapura Ipda Manahan Siregar dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, " ungkap Sagala mengakhiri. 

Guna proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti digondol ke piket reskrim Indrapura.

(Amy) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)